Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Dipuji Karena Berupaya Tuntaskan Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi

Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Agung juga memperhatikan keterbukaan publik sehingga masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Dipuji Karena Berupaya Tuntaskan Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum tidak boleh berhenti karena cuaca dan masalah apapun.

Sebab sebagaimana dalam adagium hukum, keadilan harus tetap tegak biarpun langit runtuh.

Demikian pujian Pakar Hukum Pidana Abdul Ficar Hadjar terkait dengan kinerja Kejaksaaan Agung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar skandal Jiwasraya.

Abdul Fickar mengatakan meski di tengah pandemi corona ataucovid-19, Kejaksaan Agung terus bekerja memerika saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus skandal Jiwasraya.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Agung juga memperhatikan keterbukaan publik sehingga masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya.

"Saya kira kasus ini bisa tertangani dan terselesaikan dengan sebaik mungkin," kata Abdul Fickar Hajar, yang juga pengajar hukum pidaa dari Universitas Trisakti ini, Sabtu (2/5/2020).

Hal yang juga penting dalam kasus ini, jelas Abdul Fickar, adalah bagaimana nasabah sebagai konsumen produk asusransi harus dilindungi terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Sehingga mereka mendapatkan haknya berupa pengambilan uang yang telah jatuh tempo.

"Kasus jiwasraya harus naik sebagai kasus korupsi, disamping penyelesaian berdasarkan hukum korporasi," ungkap Abdul Fickar.

Abdul Fickar memuji terkait dengan langkah Kejaksaan Agung yang menyita aset dari sejumlah sub rekening efek terkait dengan penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Aset yang disita dinyatakan berasal dari rekening saham yang tidak diklarifikasi oleh pemiliknya kepada penyidik Kejagung.

"Penyitaan aset merupakan kekuasaan negara," jelas Abdul Fickar, sambil mengatakan bahwa dalam pemeriksaan para saksi bisa dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis yang kemudian dituangkan kedalam BAP.

"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak, dan terakhir mencuci tangan," jelasya.

Kejagung periksa saksi

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas