Kejaksaan Agung Dipuji Karena Berupaya Tuntaskan Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Agung juga memperhatikan keterbukaan publik sehingga masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegakan hukum tidak boleh berhenti karena cuaca dan masalah apapun.
Sebab sebagaimana dalam adagium hukum, keadilan harus tetap tegak biarpun langit runtuh.
Demikian pujian Pakar Hukum Pidana Abdul Ficar Hadjar terkait dengan kinerja Kejaksaaan Agung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar skandal Jiwasraya.
Abdul Fickar mengatakan meski di tengah pandemi corona ataucovid-19, Kejaksaan Agung terus bekerja memerika saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus skandal Jiwasraya.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Agung juga memperhatikan keterbukaan publik sehingga masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya.
"Saya kira kasus ini bisa tertangani dan terselesaikan dengan sebaik mungkin," kata Abdul Fickar Hajar, yang juga pengajar hukum pidaa dari Universitas Trisakti ini, Sabtu (2/5/2020).
Hal yang juga penting dalam kasus ini, jelas Abdul Fickar, adalah bagaimana nasabah sebagai konsumen produk asusransi harus dilindungi terlebih dahulu.
Sehingga mereka mendapatkan haknya berupa pengambilan uang yang telah jatuh tempo.
"Kasus jiwasraya harus naik sebagai kasus korupsi, disamping penyelesaian berdasarkan hukum korporasi," ungkap Abdul Fickar.
Abdul Fickar memuji terkait dengan langkah Kejaksaan Agung yang menyita aset dari sejumlah sub rekening efek terkait dengan penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Aset yang disita dinyatakan berasal dari rekening saham yang tidak diklarifikasi oleh pemiliknya kepada penyidik Kejagung.
"Penyitaan aset merupakan kekuasaan negara," jelas Abdul Fickar, sambil mengatakan bahwa dalam pemeriksaan para saksi bisa dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis yang kemudian dituangkan kedalam BAP.
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak, dan terakhir mencuci tangan," jelasya.
Kejagung periksa saksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.