Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dan Satu Tersangka Kasus Korupsi PT Danareksa
Kejagung terus mengusut perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Securitas dan PT Aditya Tirta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Securitas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.
"Tim jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat dan Karyawan PT Danareksa Sekuritas sebanyak dua orang sebagai saksi dan satu tersangka yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015," ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Rabu (6/5/2020).
Baca: Saleh Daulay: Orang Punya Duit Kok Bisa Lolos Daftar Kartu Prakerja
Mereka yakni Hendra Asril (Karyawan PT Danareksa Sekuritas), Juli Hatawan (Karyawan PT Danareksa Sekuritas) dan satu tersangka Rennier AR Latief (Direktur P Evio Sekuritas ).
Selain itu, tim jaksa juga memeriksa dua orang saksi perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015, yakni Bodan Pristiwandana (Direktur Keuangan PT. Danareksa Sekuritas) dan Nancy Urania (swasta/wirausaha)
"Dari empat orang saksi yakni tiga pejabat dari pihak PT Danareksa Sekuritas dan satu orang dari pihak swasta, semua diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tiindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada dua perusahaan swasta tersebut diatas," kata Hari.
Baca: DPR Tidak Boleh Berhenti Menjalankan Tugas dan Fungsinya Selama Pandemi Covid-19
Hari menambahkan pemeriksaan para saksi dan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
Untuk diketahui Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penggunaan uang hasil pinjaman di PT Danareksa Sekuritas. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 695 miliar.
Empat tersangka itu ialah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Renir Abdul Rohman (RAR), Zaki Mubarok (ZNY) pemegang saham PT SIAP, Teguh Ramadhan (TR) sebagai CEO PT Evio Securities serta RAR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.