YouTuber Ferdian Paleka Masih Jadi Buron Polisi, Ide Nge-prank Waria Ternyata dari Sohibnya
Warga Bandung geram ke Ferdian Paleka lantaran melakukan aksi prank memberikan sembako isi sampah kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka yang melakukan aksi video prank ke waria dan kemudian dilaporkan ke polisi, hingga kini masih membuat aparat penegak hukum gusar.
Pasalnya, sampai hariii Ferdian Paleka belum juga menyerahkan diri ke polisi. Dia masih bersembunyi dan kini jadi buronan.
Ferdian Paleka membuat netizen dan juga warga Bandung geram lantaran melakukan aksi prank memberikan sembako isi sampah kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.
Personel Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membawa mobil Ferdian.
Pantauan Tribun Selasa 5 Mei 2020 malam, mobil jenis sedan berwarna hitam itu datang dibawa personel polisi sekitar pukul 21.20 WIB.
Polisi belum menjelaskan dari mana asal mobil tersebut dibawa.
Pun demikian ketika disinggung soal keberadaan Ferdian Paleka dan satu kawannya berinisial A.
Baca: Ekonomi RI Melambat, Kuartal I Hanya Tumbuh 2,97 Persen, Prediksi BI-Sri Mulyani Pun Meleset
Saat ini, mobil dengan nomor polisi D 1030 CW itu sudah terparkir di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ferdian Paleka bersama satu rekannya berinisial A masih diburu polisi.
Baca: Mengenang Didi Kempot, Musisi Jalanan yang Bisa Injakkan Kaki di Benua Amerika hingga Eropa
Keduanya imbau agar segera menyerahkan diri, seperti Tubagus Fahddinar, satu rekannya yang sudah lebih dulu menyerahkam diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal Berlapis
Pasal berlapis menunggu Ferdian Paleka dan dua rekannya yang membuat prank sembako isi sampah dengan memberikan kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.
Baca: Iis Dahlia Puyeng Tak Punya Pemasukan, Curhat Punya Tagihan Cicilan Rumah Ratusan Juta Rupiah
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) mengatakan, polisi menjerat Ferdian dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Dia juga akan dijerat pasal tambahan.