YouTuber Ferdian Paleka Masih Jadi Buron Polisi, Ide Nge-prank Waria Ternyata dari Sohibnya
Warga Bandung geram ke Ferdian Paleka lantaran melakukan aksi prank memberikan sembako isi sampah kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
Editor: Choirul Arifin
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Galih Indragiri.
Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah Tubagus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tubagus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluarganya.
Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.
Temannya Menyerahkan Diri
Tubagus Fahddinar pemuda yang bersama Ferdian Paleka, Youtuber yang memberikan bingkisan berisi sampah pada Kamis 30 April 2020, kini berstatus tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka (hari ini)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa.
Polisi pun kini sudah menahan Tubagus Fahddinar.
Untuk pengembangan, Tubagus masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait prank sembako isi sampah tersebut.
"Yang bersangkutan pun sudah ditahan saat ini," katanya.
Tubagus Fahddinar diketahui menyerahkan diri, pada Senin 4 Mei 2020, pagi. Ia diantar pihak keluarga saat menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.
Galih menyebut, dalam pembuatan video prank tersebut, terdapat tiga orang.