Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edhy Prabowo Resmi Cabut Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster yang Dikeluarkan Susi Pudjiastuti

Edhy Prabowo akhirnya resmi mencabut Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tetang larangan ekspor lobster yang dikeluarkan Susi Pudjisatuti

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Edhy Prabowo Resmi Cabut Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster yang Dikeluarkan Susi Pudjiastuti
KOMPAS.com KRISTIAN ERDIANTO / NABILLA TASHANDRA
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo akhirnya resmi mencabut Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti semasa menjabat sebagai Menteri KKP.

Dicabutnya Permen KP yang melarang ekspor benih lobster itu seiring terbitnya Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wlayah Negara Republik Indonesia.

Permen KP No 12/Permen-KP/2020 itu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan pada 5 Mei 2020.

Dalam Permen KP No 12/Permen-KP/2020, ekspor benih lobster diperbolehkan dan diatur dalam pasal 5.

Baca: Larang Budidaya, Kebijakan Susi Dinilai Justru Berpotensi Bikin Lobster Punah

Namun, eskpor benih lobter tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya, kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dibentuk oleh menteri.

Lobster dari Langkat
Lobster dari Langkat (Dedy Kurniawan/Tribun Medan)

Syarat lainnya, eksportir benih lobster harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan; dan telah melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen. 

Ketentuan lainnya, benih lobster yang dieksport diperoleh dari Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus). 

Di luar itu, terdapat sejumlah ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh eksportir lobster. 

Adapun soal harga terendah lobster yang diekspor diatur dalam Pasal 5 ayah 2. 

Selengkapnya Peraturan Menteri KP No 12/Permen-KP/2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK

Ditolak Susi

Sebelumnya, rencana pencabutan larangan benih lobster ini sempat ramai dibicarakan dan menuai pro kontra pada Desember 2019 lalu. 

Saat itu, Susi Pudjiastuti kekeh menolah pencabutan larangan ekspor benih lobster yang diwacanakan Menteri KKP, Edhy Prabowo

Susi Pudjiastuti mengatakan nelayan tidak boleh bersikap bodoh karena kebijakan itu dinilai dapat merugikan Indonesia.

Dikutip dari arsip Tribunnews.com pada 17 Desember 2019, penolakan diungkapkan oleh Susi Pudjiastuti melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagramnya, @susipudjiastuti115.

Baca: KKP Garap Industri Budidaya Lobster Dalam Negeri

Dalam video yang diunggah Susi Pudjiastuti, diperlihatkan dirinya sedang makan malam yang berlokasi di Pangandaran dengan menggunakan lauk lobster.

Susi Pudjiastuti mengatakan lobster yang ada di dalam videonya itu memiliki berat sekira 400 hingga 500 gram.

Harga jual lobster tersebut adalah Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu setiap satu kilogramnya.

Sehingga lobster yang menjadi santapan Susi Pudjiastuti malam itu berharga Rp 400 ribu.

Susi Pudjiastuti menjelaskan benih lobster yang diambil kemudian dijual hanya bernilai Rp 30 ribu.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). Tim gabungan Polda Lampung, Polda Jambi, dan Stasiun KIPM Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Singapura dengan jumlah 830 ribu benih lobster senilai Rp 140 miliar. Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)

Dengan harga yang tertera, maka Susi Pudjiastuti menuturkan Indonesia akan mengalami kerugian apabila tetap memutuskan untuk melakukan ekspor benih lobster.

"Malam ini saya makan di Pangandaran dengan lobster. Satu ekor lobster ini beratnya kurang lebih 400 sampai 500 gram," terang Susi Pudjiastuti.

"Lobster yang begini beratnya satu kilogram, Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. Berarti satu ekor lobster ini Rp 400 ribu."

"Bibitnya diambil dan dijual hanya dengan harga Rp 30 ribu saja. Berapa rugi kita," tambahnya.

Dalam video tersebut Susi Pudjiastuti juga mengungkapkan Indonesia akan semakin rugi apabila yang diekspor merupakan benih lobster berjenis Mutiara.

Susi Pudjiastuti menjelaskan lobster Mutiara dengan berat satu kilogram harganya dapat mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Kemudian Susi Pudjiastuti melanjutkan satu ekor lobster Mutiara dengan berat 400 gram, berharga Rp 1 juta.

Baca: Wakil Ketua Komisi IV DPR Sarankan Susi Hadiri Diskusi Terbuka Soal Benih Lobster

Apabila akan melakukan ekspor ke Vietnam yang menjadi target utama, benih lobster dihargai antara Rp 100 ribu hingga Rp 130 ribu.

"Apalagi kalau lobsternya Mutiara jenisnya. Di mana satu kilogram lobster Mutiara bisa mencapai Rp 4 juta-Rp 5 juta," ungkap Susi Pudjiastuti.

"Satu ekor 400 gram, itu sudah berapa harganya, Rp 1 juta."

"Kita jual ke Vietnam dengan harga hanya Rp 100 ribu atau Rp 130 ribu," tutur dia.

"Nelayan tidak boleh bodoh dan kita akan dirugikan kalau itu dibiarkan," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas