Edhy Prabowo Resmi Cabut Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster yang Dikeluarkan Susi Pudjiastuti
Edhy Prabowo akhirnya resmi mencabut Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tetang larangan ekspor lobster yang dikeluarkan Susi Pudjisatuti
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo akhirnya resmi mencabut Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti semasa menjabat sebagai Menteri KKP.
Dicabutnya Permen KP yang melarang ekspor benih lobster itu seiring terbitnya Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wlayah Negara Republik Indonesia.
Permen KP No 12/Permen-KP/2020 itu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan pada 5 Mei 2020.
Dalam Permen KP No 12/Permen-KP/2020, ekspor benih lobster diperbolehkan dan diatur dalam pasal 5.
Baca: Larang Budidaya, Kebijakan Susi Dinilai Justru Berpotensi Bikin Lobster Punah
Namun, eskpor benih lobter tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Di antaranya, kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dibentuk oleh menteri.
Syarat lainnya, eksportir benih lobster harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya.
Selain itu, eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan; dan telah melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.
Ketentuan lainnya, benih lobster yang dieksport diperoleh dari Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus).
Di luar itu, terdapat sejumlah ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh eksportir lobster.
Adapun soal harga terendah lobster yang diekspor diatur dalam Pasal 5 ayah 2.
Selengkapnya Peraturan Menteri KP No 12/Permen-KP/2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK
Ditolak Susi
Sebelumnya, rencana pencabutan larangan benih lobster ini sempat ramai dibicarakan dan menuai pro kontra pada Desember 2019 lalu.
Saat itu, Susi Pudjiastuti kekeh menolah pencabutan larangan ekspor benih lobster yang diwacanakan Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Susi Pudjiastuti mengatakan nelayan tidak boleh bersikap bodoh karena kebijakan itu dinilai dapat merugikan Indonesia.
Dikutip dari arsip Tribunnews.com pada 17 Desember 2019, penolakan diungkapkan oleh Susi Pudjiastuti melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagramnya, @susipudjiastuti115.
Baca: KKP Garap Industri Budidaya Lobster Dalam Negeri
Dalam video yang diunggah Susi Pudjiastuti, diperlihatkan dirinya sedang makan malam yang berlokasi di Pangandaran dengan menggunakan lauk lobster.
Susi Pudjiastuti mengatakan lobster yang ada di dalam videonya itu memiliki berat sekira 400 hingga 500 gram.
Harga jual lobster tersebut adalah Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu setiap satu kilogramnya.
Sehingga lobster yang menjadi santapan Susi Pudjiastuti malam itu berharga Rp 400 ribu.
Susi Pudjiastuti menjelaskan benih lobster yang diambil kemudian dijual hanya bernilai Rp 30 ribu.
Dengan harga yang tertera, maka Susi Pudjiastuti menuturkan Indonesia akan mengalami kerugian apabila tetap memutuskan untuk melakukan ekspor benih lobster.
"Malam ini saya makan di Pangandaran dengan lobster. Satu ekor lobster ini beratnya kurang lebih 400 sampai 500 gram," terang Susi Pudjiastuti.
"Lobster yang begini beratnya satu kilogram, Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. Berarti satu ekor lobster ini Rp 400 ribu."
"Bibitnya diambil dan dijual hanya dengan harga Rp 30 ribu saja. Berapa rugi kita," tambahnya.
Dalam video tersebut Susi Pudjiastuti juga mengungkapkan Indonesia akan semakin rugi apabila yang diekspor merupakan benih lobster berjenis Mutiara.
Susi Pudjiastuti menjelaskan lobster Mutiara dengan berat satu kilogram harganya dapat mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Kemudian Susi Pudjiastuti melanjutkan satu ekor lobster Mutiara dengan berat 400 gram, berharga Rp 1 juta.
Baca: Wakil Ketua Komisi IV DPR Sarankan Susi Hadiri Diskusi Terbuka Soal Benih Lobster
Apabila akan melakukan ekspor ke Vietnam yang menjadi target utama, benih lobster dihargai antara Rp 100 ribu hingga Rp 130 ribu.
"Apalagi kalau lobsternya Mutiara jenisnya. Di mana satu kilogram lobster Mutiara bisa mencapai Rp 4 juta-Rp 5 juta," ungkap Susi Pudjiastuti.
"Satu ekor 400 gram, itu sudah berapa harganya, Rp 1 juta."
"Kita jual ke Vietnam dengan harga hanya Rp 100 ribu atau Rp 130 ribu," tutur dia.
"Nelayan tidak boleh bodoh dan kita akan dirugikan kalau itu dibiarkan," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Daryono)