Edhy Prabowo Resmi Cabut Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster yang Dikeluarkan Susi Pudjiastuti
Edhy Prabowo akhirnya resmi mencabut Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tetang larangan ekspor lobster yang dikeluarkan Susi Pudjisatuti
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo akhirnya resmi mencabut Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti semasa menjabat sebagai Menteri KKP.
Dicabutnya Permen KP yang melarang ekspor benih lobster itu seiring terbitnya Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wlayah Negara Republik Indonesia.
Permen KP No 12/Permen-KP/2020 itu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan pada 5 Mei 2020.
Dalam Permen KP No 12/Permen-KP/2020, ekspor benih lobster diperbolehkan dan diatur dalam pasal 5.
Baca: Larang Budidaya, Kebijakan Susi Dinilai Justru Berpotensi Bikin Lobster Punah
Namun, eskpor benih lobter tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Di antaranya, kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dibentuk oleh menteri.
Syarat lainnya, eksportir benih lobster harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya.
Selain itu, eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan; dan telah melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.
Ketentuan lainnya, benih lobster yang dieksport diperoleh dari Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus).
Di luar itu, terdapat sejumlah ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh eksportir lobster.
Adapun soal harga terendah lobster yang diekspor diatur dalam Pasal 5 ayah 2.
Selengkapnya Peraturan Menteri KP No 12/Permen-KP/2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK
Ditolak Susi
Sebelumnya, rencana pencabutan larangan benih lobster ini sempat ramai dibicarakan dan menuai pro kontra pada Desember 2019 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.