Fakta Jasad ABK WNI Dilarung di Laut: Viral di Korea, Digaji Rp 1,7 Juta setelah 13 Bulan Kerja
Berikut ini fakta jasad ABK WNI yang dilarung di laut oleh kapal ikan China. Jadi viral di Korea hingga ABK digaji Rp 1,7 juta setelah 13 bulan kerja.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Masih dalam rilis Ketua Umum PP GP Ansor, Ketua Umum SPPI Ach. Ilyas Pangestu menjelaskan, kapal yang mengangkut para ABK merupakan kapal tuna bernama Long Xing 692.
Kapal tersebut miliki perusahaan Dalian di China.
Long Xing berangkat dari Busan, Korea Selatan pada 14 Februari 2019 menuju laut lepas.
Berada di laut lepas selama 15 hari di sekitar Samoa, kapal Long Xing mulai menangkap ikan tuna.
Mereka kemudian menangkap ikan selama 8 bulan lamanya lalu berhenti setelah itu.
Pada Desember 2019, dua WNI sakit.
Para kru lalu mendesak kapten kapal untuk berlabuh guna memberikan perawatan kepada ABK tersebut.
Kondisi mereka saat itu makin memburuk.
Namun sayangnya si kapten menolak dengan alasan tidak mendapatkan otorisasi dari perusahaan.
Pada 22 Desember 2019, ABK berinisial S meninggal dunia.
Di hari yang sama, kapten kapal melarung jenazah S.
Pada 27 Desember, ABK lain yang sakit dipindahkan ke kapal Long Xing 802.
ABK tersebut kemudian meninggal dunia setelah berada di kapal selama 8 jam.
Jasadnya lalu dilarung ke laut.
Kru Long Xing kemudian panik lalu minta dipulangkan.
Kapal tersebut akhirnya kembali berlayar ke Busan.
Pada 27 Maret 2020, ABK dipindahkan ke kapal Tian Yu 8.
Pada 29 Maret 2020, ABK berinisial Ar meninggal dunia lalu dilarung ke laut.
Kapal tersebut tiba di Busan pada 24 April 2020.
Seluruh ABK kemudian dibawa ke imigrasi dan dikarantina di hotel.
Kemudian pada 27 April 2020 seorang ABK kembali gugur saat perjalanan ke rumah sakit.
(Tribunnews.com/Miftah)