Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK akan Proaktif dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang WNI ABK Long Xin

Pihaknya siap bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian untuk memberikan perlindungan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in LPSK akan Proaktif dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang WNI ABK Long Xin
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan pihaknya akan proaktif terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ABK WNI di Kapal Long Xin 605.

Ia mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI mulai dari proses pemulangannya ke tanah air hingga pendampingan proses hukumnya nanti.

Baca: Menlu Ceritakan Kronologi ABK WNI di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 di Korea Selatan

“Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia, besok Jumat (8/5/2020) ke bandara,” kata Hasto dalam keterangan resmi LPSK pada Kamis (7/5/2020).

Hasto juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi perbudakan modern yang dialami sejumlah ABK asal Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera China tersebut.

Hasto mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban TPPO yang peristiwanya mirip dengan kasus yang dialami oleh 18 ABK kapal China.

Berita Rekomendasi

Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku yang terjadi pada medio 2015 lalu yang juga ditangani oleh LPSK dan sempat menyita perhatian publik, bahkan hingga di luar negeri.

"Tragedi yang dialami oleh 18 ABK di kapal China seperti yang banyak diberitakan media itu jelas menunjukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Hasto.

Untuk itu, Hasto berharap agar pihak kepolisian untuk menulusuri pihak atau perusahaan yang melakukan perekrutan dan menyalurkan para ABK ke kapal China tersebut, serta mengambil tindakan tegas bila terbukti adanya pelanggaran pidana.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama terjadi.

Selain kasus Benjina, LPSK juga mencatat kasus TPPO yang peristiwanya mirip dengan apa yang terjadi dengan ABK di kapal Long Xin diantaranya kasus di Jepang, Somalia, Korea Selatan dan Belanda.

Menurut catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.

“Pada tahun 2018, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 162 permohonan. Sedangkan ihwal jumlah terlindung, pada 2018 terdapat 186 terlindung kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019” kata Edwin.

Berdasarkan pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO khususnya pada sektor kelautan dan perikanan ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.

Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan.

"Kami pernah mendengarkan pengakuan korban yang tidak mendapatkan air minum yang layak, mereka terpaksa minum air laut yang disaring, bahkan ada yang meminum air AC," kata Edwin.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Indonesia memberi perhatian serius atas masalah yang dihadapi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel).

Baca: Video Perseteruan Bupati Lumajang dengan Bupati Boltim Viral di Media Sosial, Ini Penyebabnya

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi berujar telah menghubungi pihak Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia untuk membahas masalah ABK WNI, Kamis (7/5/2020).

“Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan pembicaraan dengan dubes Tiongkok di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia atas permasalahan ABK WNI di kapal Tiongkok,” ujar Retno dalam konferensi pers daring, Kamis (7/5/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas