Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun Penjara, ICW Sebut KPK Tak Serius Tangani Perkara PDIP

Mulai dari pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK saat pegawainya diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun Penjara, ICW Sebut KPK Tak Serius Tangani Perkara PDIP
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Saeful Bahri merupakan pihak swasta yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari tuntutan ringan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri.

Sedari awal, ICW sudah meyakini bahwa pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, kesimpulan itu timbul berdasarkan beberapa kejadian.

Baca: Jaksa Tuntut Anggota PDIP Saeful Bahri 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Mulai dari pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK saat pegawainya diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Gagal menyegel kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Tidak berniat untuk menangkap Harun Masiku (buronan). Sampai pada ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor DPP PDIP.

"Keyakinan ICW selama ini pun semakin terbukti. Perantara suap antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan dituntut ringan oleh KPK, yakni hanya 2 tahun 6 bulan penjara," kata Kurnia saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).

"Tuntutan ringan KPK terhadap Saeful Bahri ini berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera pada koruptor," dia menambahkan.

Berita Rekomendasi

Kata Kurnia, padahal dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca: Alasan Saeful Bahri Bantu Harun Masiku Dapatkan Kursi di DPR

"Sebenarnya hal-hal seperti ini yang sangat kita khawatirkan terjadi ketika Firli Bahuri menjadi ketua KPK. Perkara besar enggan disentuh, penindakan minim, dan rasanya yang bersangkutan memang menginginkan citra KPK buruk di mata masyarakat," ujar Kurnia.

Maka dari itu, ICW berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap Saeful Bahri.

Diberitakan sebelumnya, Saeful Bahri dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Selain itu, Saeful juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Salah Paham dengan Pernyataan Menhub, Warga Mulai Datangi Terminal Kampung Rambutan

"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Jaksa meyakini, Saeful Bahri selaku mantan caleg PDIP memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

Baca: Alhamdulillah, Pasien Covid-19 di Banyumas yang Sembuh Bertambah 3 Orang

Uang suap tersebut akan diberikan kepada Wahyu secara bertahap. Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Jaksa meyakini, Saful Bahri melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas