Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana Pelonggaran Transportasi Umum, Polisi Tunggu Regulasi Teknis dari Kemenhub

Polda Metro Jaya menanggapi wacana dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberikan relaksasi kepada masyarakat

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Wacana Pelonggaran Transportasi Umum, Polisi Tunggu Regulasi Teknis dari Kemenhub
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi wacana dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengakui akan mengubah sejumlah teknis pelaksanaan penindakan di lapangan. Karena itu, pihaknya menunggu regulasi teknis terkait wacana yang dikeluarkan Kemenhub.

"Kita tunggu saja regulasi teknis di lapangannya seperti apa. Tapi kan pemerintah kan sudah menyampaikan bahwa larangan mudik itu tetap ditiadakan dan PSBB tetap berlanjut," kata Yusri kepada awak media, Kamis (7/5/2020).

Baca: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas

Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi

Dia mengatakan sejauh ini pihaknya masih akan melaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau pun ada pengecualian dari TNI, pemerintah daerah dan lain-lain dalam moda transportasi, tapi protap tetap dilaksanakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Berita Rekomendasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas