Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

''Tragedi Kemanusiaan yang Dialami 18 ABK Indonesia di Kapal China Bentuk Perbudakan Modern . . .''

“Tragedi kemanusiaan yang menimpa 18 ABK asal Indonesia tersebut adalah bentuk-bentuk perbudakan modern (modern slavery)

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ''Tragedi Kemanusiaan yang Dialami 18 ABK Indonesia di Kapal China Bentuk Perbudakan Modern . . .''
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

“Awalnya MBC saat melihat berita yang ditunjukan tidak mempercayai berita tersebut. Sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut perahu tersebut sudah kembali berangkat,” kata Youtuber asal Korea Selatan, Jang Hansol dalam akun youtubenya Korea Roemit.

TV MBC mendorong segera dilakukan investigasi internasional secepatnya atas peristiwa tersebut.

Dalam video yang diputar tanggal 30 Maret, terlihat ada satu bungkus yang dikabarkan warga negara Indonesia (Ari) berusia 24 tahun.

Ia telah bekerja lebih dari 1 tahun dan meninggap di kapal tersebut.

Terlihat seseorang berdoa untuk jenazah tersebut, lalu kemudian jenazah dibuang ke laut dan dia menghilang entah kemana.

Baca: Mulai Besok Transportasi Diizinkan Beroperasi Kembali, Ini Catatan Penting yang Harus Diperhatikan

Sebelum jenazah Ari, ada jenazah bernama Alpaka (19) dan Sepri (24) yang bernasib sama.

Diberitakan MBC, sebelum diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri sebagai ABK, para ABK WNI diberikan surat keterangan yang isinya menyatakan;

“Segala risiko akan saya tanggung sendiri bila sampai terjadi musibah dan meninggal, maka jenazah akan dikremasi dimana tempat kapal bersandar, dengan catatan abu jenazah akan di pulangkan ke Indonesia.Untuk itu akan diasuransikan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan keluar negeri dengan uang pertanggungan sebesar USD 10.000 (setara dengan Rp 150.000.000) yang akan diberikan kepada ahli waris. Dengan membuat surat pernyataan ini, sudah ada persetujuan kedua orang tua saya, tidak akan membawa ke kepolisian atau hukum di Indonesia. Demikian surat pernyatan tersebut saya buat dengan keadaan sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” demikian pernyataan yang diterjemahkan Jang Hansol, Korea Roemit.

Baca: Gempa Bermagnitudo 7,3 SR Goyang Maluku

Berita Rekomendasi

Surat itu ditandatangani dan dinyatakan sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesaksian dari seorang WNI yang tidak disebutkan namanya, tempat kerjanya cukup buruk dan terjadi ekploitasi tenaga kerja.

Rekan kerjanya yang baru saja meninggal dikatakankan sudah sakit selama 1 bulan.

“Awalnya keram, tahu-tahu kakinya bengkak. Dari kaki langsung nyerang ke badan dan dia langsung sesak,” kata WNI tersebut kepada MBC.

Para WNI tersebut sehari-hari meminum air laut yang difilterasi.

Kapal menyediakan air mineral akan tetapi yang diperbolehkan minum hanya nelayan China.

Nelayan Indonesia disuruh minum air laut yang difilterasi dan terlihat kondisi badan memburuk akibat hal tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas