Transportasi Umum Kembali Beroperasi Hari Ini, Menhub Budi Karya: Mudik Tetap Dilarang
Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seluruh moda transportasi umum, baik darat, laut, dan udara kembali beroperasi mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Meski angkutan umum diperbolehkan beroperasi kembali, larangan mudik tetap diberlakukan.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya mengizinkan moda transportasi umum kembali beroperasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Budi Karya Sumadi dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (6/5/2020).
Baca: Menhub Buka Layanan Moda Transportasi, Mensesneg: Mudik Tetap Dilarang
Baca: Mudik Tetap Dilarang, Ada Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19
Budi Karya menyebut, angkutan pesawat, kereta, dan transportasi laut beroperasi kembali dengan protokol kesehatan.
Masyarakat perlu mentaati persyaratan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Rencana pelonggaran moda transportasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi."
"Dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Budi menyampaikan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kriteria dalam penggunaan moda transportasi.
Kriteria tersebut terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan transportasi umum.
Baca: Penerbangan, Kereta Api, Bus, Dibuka Kamis 7 Mei 2020, Mudik Dilarang, 4 Syarat Boleh Bepergian
Baca: YLKI Kritik Kebijakan Menhub Budi Karya yang Melonggarkan Larangan Mudik
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria."
"Di sini ada kriteria-kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujar Budi.
Sementara itu, Budi mengatakan, orang-orang yang ingin melakukan perjalanan dinas, seperti pejabat negara diberi kesempatan untuk bepergian ke luar kota.
Namun tujuannya harus untuk keperluan dinas dan bukannya untuk mudik.
"Jadi rekan-rekan kita yang dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas."
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara atau pejabat negara, berhak untuk melakukan movement sesuai dengan keperluannya," papar Budi Karya.
Budi menambahkan, kebijakan tersebut bisa dilakukan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, di mana mereka boleh berpergian di masa larangan mudik.
"Operasinya mulai hari ini 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ucapnya.
Baca: Istana: Tidak Perlu Ada yang Diluruskan dari Pernyataan Menhub soal Larangan Mudik
Baca: Berbagai Cara Dipakai Agar Bisa Mudik: Masuk Truk Molen Hingga Bagasi Mobil
Baca: Beda Pernyataan Budi Karya dan Jokowi soal Mudik, Sudjiwo Tedjo: Jadi Tak Dilarang Pulang Kampung?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ada masyarakat yang diperbolehkan bepergian dengan syarat yang harus dilakukan.
Berikut daftar orang yang diperbolehkan bepergian di tengah pandemi Covid-19:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO
2. TNI dan Polri
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air
4. Wirausaha
5. Masyarakat mengalami musivah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)
6. Pasien membutuhkan penanganan medis
Baca: Calon Pemudik Padati Kantor Gubernur Maluku demi Bisa Mudik, Mahasiswa Tak Diberi Izin
Baca: Nekat Mudik, 1.637 Pesepeda Motor Diminta Putar Balik Lagi ke Arah Jakarta
Baca: Jubir Kemenhub: Tidak Ada Perubahan Aturan, Pelarangan Mudik Tetap Berlaku
Syarat-syarat bepergian:
1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)
2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah) setempat
3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-klinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.
4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)
5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Chrysnha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.