Anggota Komisi I DPR: Pemanggilan Dubes China Harus Bahas Pelanggaran HAM terkait Kematian ABK WNI
Pemerintah Indonesia harus mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri berencana memanggil Duta Besar China untuk meminta klarifikasi atas kematian dan pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Long Xing.
Terkait hal itu, anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menilai tepat rencana Kemenlu.
Namun, ia meminta agar pemanggilan tersebut tak sekadar menjadi prosedural diplomatik belaka. Melainkan harus membahas kemungkinan pelanggaran HAM yang terjadi.
"Harus masuk sampai ke jantung persoalan yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan," ujar Charles, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Charles mengatakan pemerintah Indonesia harus mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal.
Tak hanya itu, seharusnya pemerintah China mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut serta memberantas praktik-praktik serupa lainnya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga mengimbau pemerintah agar dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Baca: Babak Baru Tukang Roti Sekap Istri, Selama Ini Ngaku Bujang, Diduga Kubur Orang di Belakang Rumah
"Posisi Indonesia yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota ‘Governing Body’ di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan," kata dia.
Demi memastikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri, Charles meminta adanya moratorium ke negara-negara yang tak menghormati HAM terkait pengiriman buruh migran Indonesia.
"Pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI yang menjadi amanat konstitusi," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.