Kejaksaan Agung Pantau Penggunaan dan Penyaluran Dana untuk Bansos
Kejagung berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam penggunaan dan penyaluran anggaran bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam penggunaan dan penyaluran anggaran bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Di sisi lain, penegakan hukum bagi para pelanggar aturan larangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar dibutuhkan untuk memberikan efek jera.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, dirinya telah memerintahkan pimpinan kejaksaan negeri (kajari) dan kejaksaan tinggi (kajati) untuk memberikan masukan kepada kepala daerah terkait pengalokasian dana sosial bagi masyarakat.
Baca: Jaksa Agung Sarankan Penerapan Sanksi Tegas kepada Pelanggar PSBB
Oleh karena itu, lanjut Burhanuddin, para gubernur, wali kota, dan bupati tidak perlu takut menggunakan anggaran belanja daerah untuk kebutuhan bagi masyarakat terdampak wabah.
Baca: Polisi Tangkap Koordinator Bansos yang Sunat Dana Rp 600 Ribu untuk Sopir
Burhanuddin juga menyatakan sejak awal terjadinya pandemi Covid-19 ini, ia telah memerintahkan jajarannya di daerah untuk siap melakukan asistensi dan pengawasan terkait anggaran. Hal ini dikarenakan butuh sumber daya yang tidak sedikit untuk melakukan pelayanan di masa-masa krisis seperti saat ini.
"Alhamdulillah sudah berjalan, pengawasan secara yuridis ini akan terus kami lakukan untuk menjamin pemerintah daerah juga bisa memberikan pelayanan terbaik di masa krisis," kata Jaksa Agung melanjutkan.
Jaksa Agung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 terkait hal yang sama.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk memastikan percepatan optimalisasi pendampingan terhadap lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19.
Baca: Bansos Masih Kurang 2,1 Juta KK, Mensos Juliari Pastikan Akhir Mei 2020 Rampung
Koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi terkait supaya penanganan Covid-19 bisa cepat dilaksanakan.
Tindak pelanggar PSBB
Selain itu, Jaksa Agung juga menilai perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas bagi para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik.
Menurut dia, hal itu untuk menjaga kewibawaan para petugas di lapangan agar masyarakat tidak semena-mena memperlakukan aparat yang tujuannya memberikan peringatan melalui pendekatan persuasif.
”Dalam beberapa kesempatan, kita telah saksikan mereka (para pelanggar) justru lebih galak daripada para petugas di lapangan. Oleh karena itu, saya menilai aturan tegas perlu diberlakukan demi menghadirkan efek jera,” katanya.
Sementara itu, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengungkapkan, per Jumat terdapat 336 kasus baru positif Covid-19, sehingga secara total terdapat 13.112 kasus Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 2.494 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 943 pasien lainnya meninggal dunia.
Yurianto pun menilai, penegakan hukum terhadap pelanggar aturan larangan mudik dan PSBB patut dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, aturan tegas itu menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran pagebluk.
”Bantuan dari aparat diperlukan pula untuk menjamin kelancaran distribusi logistik dari pusat ke daerah. Tak hanya itu, aparat juga dapat membantu penyaluran stimulus ekonomi agar tepat sasaran kepada masyarakat terdampak,” ucap Yurianto.
Berita ini tayang di Kompas.id dengan judul: Kejaksaan Agung Kawal Bansos dan PSBB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.