Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Menteri Kelautan Tangani Dugaan Eksploitasi dan Pelarungan Jenazah ABK ke Laut

Menteri KKP Edhy Prabowo menyebutkan lima langkah pihaknya dalam menangani kasus jenazah ABK Indonesia yang dilarung ke laut dan dugaan eksploitasi.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Miftah
zoom-in Langkah Menteri Kelautan Tangani Dugaan Eksploitasi dan Pelarungan Jenazah ABK ke Laut
tangkapan layar YouTube KompasTV
Menteri KKP Edhy Prabowo menyebutkan lima langkah pihaknya dalam menangani kasus jenazah ABK Indonesia yang dilarung ke laut dan dugaan eksploitasi. 

Diketahui tiga jenazah ABK Indonesia yang dilarung ke laut berasal dari Kapal Long Xing 629.

Retno Marsudi meminta pemerintah China untuk ikut membantu agar hak-hak para ABK Indonesia terpenuhi.

Baca: Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Kapten Kapal China Ungkap Adanya Persetujuan Pihak Ini

"Satu, kita ingin minta klarifikasi mengenai masalah proses penguburan di laut apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO (Organisasi Perburuhan Internasional)."

"Yang kedua kita minta agar hak-hak semuanya dipenuhi," ujar Retno Marsudi dikutip dari kanal YouTube Tvonenews, Jumat (8/5/2020).

Retno Marsudi menyebut otoritas Tiongkok juga harus melakukan penyelidikan terhadap empat kapal China yang diduga telah melakukan eksploitasi.

Apabila terbukti ada pelanggaran, pihaknya meminta dilakukan penegakan hukum yang sesuai ketentuan.

Adapun video jasad ABK Indonesia yang dilarung ke laut semula viral hingga menjadi trending di media sosial.

Berita Rekomendasi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, para ABK yang bekerja di Kapal Long Xing 629 hanya digaji Rp 1,7 juta setelah 13 bulan bekerja.

Para ABK juga harus bekerja selama 18 jam dalam sehari.

Selain itu, mereka juga meminum air laut yang telah difilter.

Baca: Aturan Pemakaman Jenazah di Laut Menurut Organisasi Buruh Internasional atau ILO, Ada 4 Syarat Utama

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas