Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakil Jaksa Agung: Penegak Hukum Tetap Bisa Tindak Pelanggaran Perppu Corona

Pencantuman Pasal 27 Perppu Corona, kata dia, meniadakan peran Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Bambang Waluyo, mengatakan proses hukum terhadap temuan penyelewengan yang dilakukan pemerintah atau lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dapat dilakukan sepanjang ada barang bukti.

Meskipun, kata dia, terdapat ketentuan kekebalan hukum atau hak imunitas di Pasal 27 Peraturan Pemerinah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Meskipun di Perppu (hak imunitas,-red). Penegak hukum kalau menemukan alat bukti bisa menindaklanjuti,” kata Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta itu, dalam diskusi Kontroversi Perppu No. 1 Tahun 2020 dari Aspek Hukum: Ketatanegaraan, Kesehatan, Bisnis, dan Pidana, Jumat (8/5/2020).

“Indonesia negara hukum dengan prinsip equality before the law, sepanjang ada bukti permulaan bisa melakukan penindakan. Apabila Perppu disetujui DPR menjadi Undang-Undang dan terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau melawan hukum, maka penegak hukum dapat menindaklanjuti,” ujarnya.

Baca: Deretan Fakta Unik Okinoshima, Pulau di Jepang yang Terlarang Dikunjungi Wanita

Baca: Bantu Tim Medis Lawan Covid-19 di Papua Barat, Ruben Sanadi Lelang Jersey Persebaya

Menurut dia, hak imunitas itu seharusnya tidak dicantumkan di dalam salah satu pasal di Perppu.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, hak imunitas itu membuat pihak pelaksana Perppu menjadi tidak tertib melakukan tindakan.

“Apalagi, kaitan dengan Undang-Undang kaitan dengan keuangan negara, kekuasaan cenderung korupsi. Dengan memberikan impunitas membuat orang menjadi kebal hukum sehingga dikhawatirkan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang,” kata dia.

Pencantuman Pasal 27 Perppu Corona, kata dia, meniadakan peran Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sebab, di Perppu Corona disebutkan kewenangan presiden menentukan soal kerugian negara atau bukan kerugian negara.

“Lazimnya kerugian dihitung dulu oleh BPK. Jadi tidak ujug-ujug kerugian atau tidak menimbulkan kerugian negara,” tuturnya.


Selain itu, kata dia, ketentuan Pasal 27 ayat 2 berpotensi menghalang-halangi tugas penegak hukum.

“Padahal dalam asas legalitas unsur melawan hukum itu kalau ada unsur subjektif. Objektif penegak hukum tidak boleh dihalang-halangi. Mengganggu, merintangi, sengaja mencegah penyidikan. Perkara korupsi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas