Politikus PDIP Desak Pemerintah Serius Investigasi Kasus ABK WNI di Kapal China
Muchamad Nabil Haroen mendesak Pemerintah Indonesia menginvestigasi kasus eksploitasi ABK WNI di kapal berbendera China.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Muchamad Nabil Haroen mendesak Pemerintah Indonesia menginvestigasi kasus eksploitasi ABK WNI di kapal berbendera China.
Gus Nabil, sapaan akrabnya, meminta kasus tersebut diusut tuntas dan jangan sampai terjadi lagi.
Pernyataannya itu sekaligus merespons beredarnya video jasad ABK WNI yang dibuang ke laut di kapal berbendera China.
Baca: Pengamat Sebut Penyaluran Bansos di Tengah Pandemi Covid-19 Rawan Ditunggangi Kampanye
Video ini viral setelah diberitakan oleh stasiun televisi Korea Selatan, MBC News pada Selasa (5/5/2020).
"Saya meminta pemerintah Indonesia serius melakukan investigasi berdasar hukum yang berlaku. Jangan sampai ada perbudakan modern (modern slavery) yang kita tidak tahu, dan bahkan ada pembiaran," kata Gus Nabil, Jumat (8/5/2020).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu mengecam keras tindakan brutal pembuangan jasad ABK di laut.
Baca: KBRI Seoul Fasilitasi Kepulangan 6 WNI ABK Lim Discoverer ke Tanah Air
Karena itu, penting agar pemilik kapal, agen dan anak buah kapal diberikan sanksi tegas jika memang ada tindak kriminal dan perbudakan modern.
Gus Nabil mengapresiasi Kementerian Luar Negeri RI yang telah meminta KBRI Beijing untuk mengonfirmasi kejadian tersebut.
Baca: Sidak 1.019 Perusahaan, Dinas Tenaga Kerja DKI Tutup Paksa 176 Tempat Usaha
Namun demikian, menurut Gus Nabil, perlu ada tindakan progresif lagi dari Pemerintah Indonesia.
Tidak hanya itu, Kementerian Tenaga Kerja dan dinas terkait harus lebih serius meningkatkan edukasi dan kualitas tenaga kerja, agar tidak terjebak perbudakan modern.
"Jika pemerintah tidak aware terhadap kasus perbudakan modern yang membahayakan WNI, itu bentuk pengingkaran kepada undang-undang," katanya.