Soal Transportasi Kembali Beroperasi, Menhub Budi Karya Dinilai Tak Konsisten
Menhub Budi Karya Sumadi dinilai tidak konsisten setelah mengizinkan kembali semua moda transportasi untuk beroperasi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dinilai tidak konsisten setelah mengizinkan kembali semua moda transportasi untuk beroperasi.
Dalam rapat kerja secara virtual dengan komisi V DPR mengatakan akan mengizinkan kembali semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Analis kebijakan publik sekaligus Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut banyak protes dari masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
"Protes masyarakat beralasan terkait selama ini saja masih saja ada upaya masyarakat menerobos larangan mudik dengan berbagai cara," ujar Tigor kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
"Apalagi ini diizinkan beroperasi walau dengan pengecualian tertentu masyarakat takut akan memberi peluang pelanggaran dan kita terus hidup dengan pembatasan di tengah wabah Covid-19," imbuhnya.
Baca: Hari ke-11 PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, 82 Tempat Usaha Dapat Teguran
Tigor menyebut dirinya sependapat dengan sikap dan kritik publik atas pernyataan Budi Karya yang tetap memberi izin transportasi publik tetap beroperasi.
"Masyarakat sudah melihat sebelum ini aparat kepolisian bersikap tegas melarang orang mudik, pemerintah menurut bandara dan menyetop operasional maskapai penerbangan juga melarang kereta api beroperasi bahkan sudah mengembalikan uang tiket penumpang," ujarnya.
Hal ini, menurut Tigor, menunjukkan ketidakkonsistenan Budi Karya.
"Tiba-tiba saja Menhub sepertinya tidak konsisten, memberi izin transportasi publik dapat beroperasi lagi mulai tanggal 7 Mei 2020," ungkapnya.
Regulasi surat edaran yang akan dikeluarkan Menhub disebut Tigor sebetulnya bukan memberikan izin transportasi publik, pesawat, kereta api, kapal laut dan bis kota boleh beroperasi lagi.
"Penetapan ini ada yang berusaha memelintir seolah aturan ini membuat masyarakat seperti boleh mudik," ujarnya.
Baca: KT&G Sumbang Test Kit Covid-19 Kepada Pemerintah Indonesia Melalui BNPB
Tigor mengungkapkan substansi regulasi dalam edaran itu adalah ketentuan terbatas bagi pengoperasian transportasi publik di masa wabah Covid-19 yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
"Jadi maknanya adalah transportasi publik tetap beroperasi dengan syarat ketat dan sesuai protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19. Contohnya adalah kereta listrik atau KRL Jabodetabek yang tetap beroperasi dengan memenuhi standard protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19," jelasnya.
"Begitu pula dengan transportasi publik lainnya itu beroperasi dengan syarat ketat dan bukan untuk mudik," ungkapnya.
Tigor menyebut kegiatan tetap dilarang untuk mengontrol dan memutus rantai penyebaran Covid 19.
"Sekarang ini pemerintah menerapkan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan bukan Karantina Wilayah (lockdown). Selama diberlakukan PSBB maka transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan dan pengawasan ketat sesuai protokol kesehatan," katanya.
Tigor menyebut pemerintah harus menjamin dua hal dalam kebijakan pengoperasionalan transportasi.
"Satu. pengawasan yang ketat dan konsisten agar Pembatasan dengan syarat ketat sesuai protokol kesehatan dapat berjalan agar mencegah penyebaran Covid-19. Dua, ada sanksi tegas terhadap pelanggaran pembatasan beroperasinya transportasi," ungkapnya.
Tigor menyebut jika ada operator transportasi yang melanggar syarat ketat pengoperasian transportasi publik di tengah wabah Covid-19 dikenakan sanksi hukum sesuai UU No 6 Tahun 2018 dan dicabut izin usahanya.
"Sanksi tegas ini agar ada efek jera dan regulasi berjalan dengan konsisten. Kedua jaminan di atas ini sebenarnya yang dituntut oleh masyarakat untum dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.
Tigor menilai masyarakat sudah letih dan jenuh mengikuti regulasi PSBB dan berkegiatan di rumah.
"Anak sekolah atau mahasiswa sudah 2 bulan secara serius belajar dari rumah. Nah masyarakat menuntut pemerintah agar serius menjalankan PSBB dan Indonesia selesai dari wabah Covid-19, melanjutkan kehidupan sehari-hari tanpa PSBB lagi," ungkapnya.
Baca: Bima Arya Sebut Pandemi Covid-19 Sebagai Ujian Kepemimpinan, Bukan Hanya Bagi Jokowi dan Terawan
Pendapat Budi Karya
Sebelumnya diketahui Budi Karya Sumadi mengatakan semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Namun, dengan pembatasan kriteria penumpang.
Menurut Budi, Kemenhub ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Dilansir Kompas.com, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Budi menyebut kebijakan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Meskipun kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang".
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)