Soroti ABK WNI di Kapal China, Susi Pudjiastuti Ingatkan Kembali Kasus Benjina
Baru-baru ini, publik tengah dihebohkan dengan praktik eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal China, Long Xing.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah dihebohkan dengan praktik eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China, Long Xing.
Stasiun televisi Korea Selatan, MBC News, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memperihatinkan dan menyebutnya sebagai perbudakan.
Tak hanya itu, ada tiga orang di antara WNI tersebut yang meninggal dan jenazahnya dilarung di laut lepas.
Menanggapi hal itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan komentarnya.
Dalam cuitan di akun Twitter resminya, @susipudjiastuti menyinggung soal kasus Benjina yang terjadi pada 2015 lalu.
"Itulah kenapa ilegal unreported unregulated fishing harus dihentikan, ingat dulu kasus Benjina?" tulis Susi mengomentari kasus ABK WNI di kapal China Long Xing.
Lalu apa itu kasus Benjina?
Kasus Benjina adalah satu kasus perbudakan ABK di sebuah tempat terpencil bernama Benjina, Kabupaten Aru, Maluku.
Kasus perbudakan itu terungkap saat Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Mengutip dari Kompas.com, ABK dalam kasus Benjina ini berasal dari Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Indonesia.
Kasus ini melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sebuah perusahaan PMA asal Thailand.
Baca: Kata Susi Pudjiastuti soal Jasad ABK Indonesia Dibuang ke Laut oleh Kapal China, Tenggelamkan!
PBR belakangan berhenti beroperasi menyusul moratorium izin kapal ikan buatan luar negeri serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mencabut izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkutan ikan milik perusahaan.
Perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2007 itu tersandung dugaan perdagangan manusia dan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal.
Kasus ini terungkap setelah kantor berita Associated Press (AP) menyiarkan hasil investigasi selama satu tahun mengenai nasib ribuan nelayan yang dipaksa menangkap ikan oleh PBR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.