Transportasi Umum Dibuka Kembali, Polisi Minta Dishub Ikut Awasi Pemudik
Dengan kebijakan Kemenhub yang mulai membuka kembali transportasi umum, kebijakan larangan mudik lebaran dikhawatirkan semakin tak terawasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Dinas Perhubungan membantu mengawasi pemudik yang hendak ke luar dari Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi menuju kampung halaman.
Hal itu menyusul adanya kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mulai membuka kembali transportasi umum di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kebijakan larangan mudik lebaran dikhawatirkan semakin tak terawasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya belum memikirkan untuk menambah personel untuk mengawasi pemudik yang hendak pergi ke kampung halaman.
Baca: Mimpi Main Film Action Terwujud, Dian Sastro Sampai Tawarkan Diri Ikut Diaudisi Iko Uwais
Ia meminta Dishub turut aktif melakukan pengawasan.
"Tentu nanti kami berharap dari Dishub yang melakukan pengawasan itu," kata Sambodo kepada awak media, Jumat (8/5/2020).
Di sisi lain, pihak kepolisian masih menunggu peraturan gubernur terkait teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pelarangan mudik pasca adanya kebijakan untuk membuka kembali transportasi umum.
"Kami masih menunggu Pergub, karena aturan itu akan disosialisasikan dalam Pergub. Saya sudah koordinasi dengan Kepala Dishub Jakarta. Kami nunggu aturan itu akan seperti apa. Sampai tadi malam belum ada angkutan umum di jalan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).