Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Gembira, Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja?

Inilah 4 syarat agar tetap bisa melakukan perjalanan pulang kampung saat ada larangan mudik.

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: haerahr
zoom-in Kabar Gembira, Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja?
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mudik dilarang, namun 4 orang dengan syarat ini masih diperbolehkan pulang kampung.

Tahun ini mudik dilarang oleh pemerintah lantaran adanya wabah virus corona.

Meski demikian, masih ada kabar gembira bahwa masih ada orang yang diperbolehkan untuk pulang kampung.

Hal tersebut diketahui saat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

BERITA REKOMENDASI

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Pulang Kampung Jalan Kaki, 14 Pemudik di India Tewas Terlindas Kereta ketika Tertidur di Lintasan

Baca: Pemudik Bisa Lolos Jika Menyuap? Dirlantas Polda Metro Jaya: Polisi Terima Suap Langsung Dipecat

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas