Kemenag: Kepala KUA Boleh Tolak Pencatatan Nikah yang Tidak Sesuai Protokol Kesehatan
Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) minta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi virus coorna (Covid-19) mematuhi protokol kesehatan.
Demikian dikatakan Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki, melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Muharam mengatakan pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA untuk mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya.
"Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini," ujar Muharam.
Baca: Kabar Gembira, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka
Baca: 12 Mei Nanti, Kemenag Harap Arab Saudi Sudah Umumkan Kepastian Haji 2020
Ia mengatakan KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah jika calon pengantin tidak bersedia melakukan protokol kesehatan.
"Kepala KUA Kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah covid-19," tutur Muharam.
Muharam menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun di tengah pandemi corona.
Meski begitu, pelaksanaan pencatatan nikah harus tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Jadi, meskipun kita WFH, tapi untuk akad nikah tidak bisa WFH, makanya kita atur pelaksanaannya," pungkas Muharam.