Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Kepala KUA Boleh Tolak Pencatatan Nikah yang Tidak Sesuai Protokol Kesehatan

Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kemenag: Kepala KUA Boleh Tolak Pencatatan Nikah yang Tidak Sesuai Protokol Kesehatan
Freepik
ilustrasi virus corona 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) minta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi virus coorna (Covid-19) mematuhi protokol kesehatan.

Demikian dikatakan Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki, melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Muharam mengatakan pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA untuk mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya.

"Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini," ujar Muharam. 

Baca: Kabar Gembira, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Baca: 12 Mei Nanti, Kemenag Harap Arab Saudi Sudah Umumkan Kepastian Haji 2020

Ia mengatakan KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah jika calon pengantin tidak bersedia melakukan protokol kesehatan.

"Kepala KUA Kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah covid-19," tutur Muharam.

Berita Rekomendasi

Muharam menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun di tengah pandemi corona.

Meski begitu, pelaksanaan pencatatan nikah harus tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Jadi, meskipun kita WFH, tapi untuk akad nikah tidak bisa WFH, makanya kita atur pelaksanaannya," pungkas Muharam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas