Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP2MI Bakal Laporkan Ratusan Kasus ABK ke Mabes Polri Pekan Depan

"Ini akan menjadi fokus kita dan menjadi konsen kita. Imi menjadi momentum negara harus hadir," papar Benny

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kepala BP2MI Bakal Laporkan Ratusan Kasus ABK ke Mabes Polri Pekan Depan
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akan melaporkan dugaan kekerasan terhadap ratusan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di luar negeri ke Mabes Polri.

"375 kasus masuk ke BP2MI dan minggu depan saya akan memimpin langsung melaporkan kasus pengaduan ABK ini ke Mabes Polri," kata Benny dalam sebuah diskusi radio di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2020).

Baca: Ada Ancaman Kelompok Peretas Naikon, BIN Koordinasi dengan Seluruh Kementerian Terkait Keamanan Data

Menurut Benny, peristiwa dugaan pelanggaran HAM dan meninggalnya ABK WNI di kapal berbendera China menjadi momentum pemerintah melakukan penataan terhadap penerimaan maupun pengiriman pekerja ke luar negeri.

"Ini akan menjadi fokus kita dan menjadi konsen kita. Imi menjadi momentum negara harus hadir," papar Benny.

Sebelumnya, Benny menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BERITA TERKAIT

Menurut Benny, PP tersebut sangat penting sebagai payung hukum, karena saat ini persoalan ABK sudah menjadi wewenang BP2MI.

Baca: Data Terbaru, Kasus Positif Virus Corona Paling Banyak Ditemukan di Jawa Timur, Jumlahnya 135

"UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI belum memberikan wewenang kepada BNP2TKI, tapi UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur ABK wewenang BP2MI," papar Benny.

"Tapi yang menjadi problem di Peraturan Pemerintah (PP) yang belum keluar dan kita sedang di masa transisi," sambung Benny.

Bareskrim Polri Bakal Mulai Penyelidikan

Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 14 ABK WNI di kapal berbendera China yang diduga mengalami eksploitasi.

Diketahui, keempat belas ABK WNI tersebut kini telah pulang ke tanah air.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas