Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BP2MI Bakal Laporkan Ratusan Kasus ABK ke Mabes Polri Pekan Depan

"Ini akan menjadi fokus kita dan menjadi konsen kita. Imi menjadi momentum negara harus hadir," papar Benny

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kepala BP2MI Bakal Laporkan Ratusan Kasus ABK ke Mabes Polri Pekan Depan
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akan melaporkan dugaan kekerasan terhadap ratusan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di luar negeri ke Mabes Polri.

"375 kasus masuk ke BP2MI dan minggu depan saya akan memimpin langsung melaporkan kasus pengaduan ABK ini ke Mabes Polri," kata Benny dalam sebuah diskusi radio di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2020).

Baca: Ada Ancaman Kelompok Peretas Naikon, BIN Koordinasi dengan Seluruh Kementerian Terkait Keamanan Data

Menurut Benny, peristiwa dugaan pelanggaran HAM dan meninggalnya ABK WNI di kapal berbendera China menjadi momentum pemerintah melakukan penataan terhadap penerimaan maupun pengiriman pekerja ke luar negeri.

"Ini akan menjadi fokus kita dan menjadi konsen kita. Imi menjadi momentum negara harus hadir," papar Benny.

Sebelumnya, Benny menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Rekomendasi

Menurut Benny, PP tersebut sangat penting sebagai payung hukum, karena saat ini persoalan ABK sudah menjadi wewenang BP2MI.

Baca: Data Terbaru, Kasus Positif Virus Corona Paling Banyak Ditemukan di Jawa Timur, Jumlahnya 135

"UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI belum memberikan wewenang kepada BNP2TKI, tapi UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur ABK wewenang BP2MI," papar Benny.

"Tapi yang menjadi problem di Peraturan Pemerintah (PP) yang belum keluar dan kita sedang di masa transisi," sambung Benny.

Bareskrim Polri Bakal Mulai Penyelidikan


Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 14 ABK WNI di kapal berbendera China yang diduga mengalami eksploitasi.

Diketahui, keempat belas ABK WNI tersebut kini telah pulang ke tanah air.

Adanya penyelidikan ini didasari pada laporan polisi yang dibuat oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri didukung dengan laporan yang sama dari Margono-Surya & Partners ke SPKT Bareskrim Polri pada Jumat (8/5/2020).

Baca: Heboh Jenazah ABK WNI Dilarung ke Laut, Pengamat Lihat Ada Kecurigaan di Kapal Long Xing

"Peristiwa ini sudah dilaporkan lebih dulu pada Rabu (6/5/2020), Satgas TPPO sudah buat laporan. Kami melapor hari ini, karena laporannya sama sehingga dijadikan satu. Yang dilaporkan adalah ahensi kapal yang memberangkatkan para ABK ke luar negeri atas dugaan TPPO," ungkap David Surya dari Margono-Surya & Partners di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (8/5/2020).

David melanjutkan, untuk mendukung penuntasan kasus ini, pihaknya turut memberikan bukti-bukti pada Satgas TPPO seperti ‎komunikasinya dengan pengacara di Korea Selatan hingga draf perjanjian laut milik salah satu ABK WNI yang jenazahnya dilarung di laut.

Tidak hanya itu, David mengaku bersedia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik jika memang keterangannya dibutuhkan.

Terlebih, David sudah sering menangani kasus-kasus serupa dan dia memiliki jejaring komunikasi dengan para pengacara di Korea Selatan.

"Saya pun bersedia jadi saksi. Kami akan dukung penuntasan kasus ini. Peristiwa perdagangan orang seperti ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

‎Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.

Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).

Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul : ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut. MBC memgaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan

Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di indonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut.

Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.‎

Baca: Kata Mahfud MD, Masih Ada Polarisasi Politik Hingga Ancaman Terorisme di Masa Pandemi Covid-19

Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan.

Mereka dijawalkan tiba di tanah air hari ini, Jumat (8/5/2020) pukul 16.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas