Meninggalnya 4 ABK WNI, Komisi I DPR RI Duga Mengarah Kepada Perbudakan Modern
Dia melihat ada indikasi perlakuan pihak perusahaan kapal yang sudah mengarah kepada pelanggaran HAM berupa tindak perbudakan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
"Tugas utama pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi tidak hanya berhenti pada kasus ABK WNI yang kebetulan bisa ketahuan nasibnya karena disiarkan oleh media Korea Selatan. Pemerintah perlu segera lakukan pendataan secara seksama seluruh TKI kita dan pastikan mereka dalam kondisi aman, sehat, diperlakukan secara manusiawi dan tertunaikan hak-haknya," tandasnya.
Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.
Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).
Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul : ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut. MBC memgaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan
Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di indonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.
Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan.