Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refli Harun Sebut Independensi Hakim MK Akan Diuji Dalam Uji Materi Perppu Corona

MK diharapkan menjadi lembaga kredibel, independen untuk menegakkan marwah konstitusi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Refli Harun Sebut Independensi Hakim MK Akan Diuji Dalam Uji Materi Perppu Corona
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Refli Harun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menguji independensi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Independensi MK memutus perkara. Ada dua perkara penting. Revisi UU KPK. Yang kedua mengenai Perppu (Nomor 1 Tahun 2020,-red) dan mungkin menjadi undang-undang,” kata Refli Harun dalam diskusi Kontroversi Perppu No. 1 Tahun 2020 dari Aspek Hukum: Ketatanegaraan, Kesehatan, Bisnis, dan Pidana, Jumat (8/5/2020).

Baca: Mensos Tekankan Pentingnya Partisipasi Dunia Usaha Dalam Penanganan Covid-19

Saat ini, MK sedang menguji materi kedua aturan itu.

Namun, pada saat proses sedang bergulir, kata dia, secara tiba-tiba DPR RI membahas perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Salah satu perubahan tersebut, yaitu masa jabatan hakim konstitusi.

Baca: Politikus PDIP Desak Pemerintah Serius Investigasi Kasus ABK WNI di Kapal China

Di mana masa jabatan seorang hakim konstitusi diperpanjang sampai usia 70 tahun dan minimal usia seorang hakim konstitusi 60 tahun.

BERITA TERKAIT

“DPR memberi ruang membahas perubahan undang-undang MK. Ada kepentingan tertentu di MK. Seolah-olah ada jaminan untuk menolak Perppu dan UU KPK, tetapi sebaliknya DPR memberi gula untuk menggolkan RUU MK yang memperpanjang masa jabatan hakim,” ujarnya.

Baca: Kementerian PPPA Salurkan Paket Khusus Bagi Perempuan dan Anak

Atas dasar itu, dia mengharapkan MK menjadi lembaga kredibel, independen untuk menegakkan marwah konstitusi.

“Bagaimana mekanisme tata negara harus dijalankan dan tidak mungkin menggunakan mekanisme kalau mau mempermasalahkan undang-undang. Kalau lobi politik gagal, maka mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas