Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abdul Fikri Sesalkan Keputusan Sri Mulyani yang Kembali Potong Anggaran Mitra Kerja Komisi X DPR

Menurut Fikri, SK Menteri tidak ada landasan hukumnya untuk merombak postur APBN, apalagi secara sepihak

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Abdul Fikri Sesalkan Keputusan Sri Mulyani yang Kembali Potong Anggaran Mitra Kerja Komisi X DPR
dpr.go.id
Abdul FIkri Faqih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan komisinya secara bulat menolak pemotongan anggaran kembali bagi mitra kerja Komisi X DPR RI.

Mitra kerja tersebut diantaranya Perpusnas dan Kemenparekraf yang diputuskan sepihak oleh Menteri Keuangan.

"Landasan hukumnya sudah bermasalah, bagaimana bisa SK Menteri kok menganulir Peraturan Presiden? Ini melanggar tata urutan perundangan," kata Fikri kepada Tribunnews, Minggu (10/5/2020).

Lantas, Fikri menyinggung soal Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 yang sudah terbit sebelumnya dan memotong banyak anggaran Kementerian/ Lembaga untuk kepentingan darurat Covid-19.

Baca: Komisi VI DPR RI Meminta Aplikator Hilangkan Potongan Komisi Pengemudi Online

"Kita masih bahas dampak pemotongan ini bagi para mitra, tiba-tiba muncul SK Menteri Keuangan yang memotong anggaran para mitra lagi, bahkan sampai dua kali lipat dari Perpres," ujar Fikri.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merinci, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-302/ MK.02 / 2020 tanggal 15 April 2020 Tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja K/L TA. 2020, anggaran Perpustakaan Nasional dipotong sebesar Rp 204,2 miliar.

Berita Rekomendasi

Padahal sebelumnya dengan Perpres 54/2020 anggaran perpusnas hanya dipotong Rp. 106,7 miliar.

"Artinya dipotong lagi hampir dua kali lipat, tepatnya Rp 97.5 miliar," ucap Fikri.

Baca: Orang Tua ABK yang Meninggal di Kapal China Curhat Pilu, Tak Tahu Jasad Anaknya Dilarung ke Laut

Senasib dengan Perpusnas, Menteri Parekraf/ Kepala Baparekraf, Wisnutama Kusubandrio mengungkapkan pemotongan anggaran bagi lembaganya yang mencapai Rp 2,045 triliun atau 38,1 persen dari pagu awal Kemenparekraf/Baparekraf berdasarkan Surat Menkeu Nomor S-302 itu.

Padahal, Perpres 54/2020 hanya mengamanatkan pemotongan anggaran bagi Kemenparekraf/Baparekraf sebesar Rp 1.097 triliun.

Menurut Fikri, SK Menteri tidak ada landasan hukumnya untuk merombak postur APBN, apalagi secara sepihak.

Dia menyebut pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak mengenal posisi Peraturan Menteri dalam hirearki perundangan.

"Dari yang tertinggi Undang-Undang Dasar 1945, hingga yang terendah Peraturan Daerah Kab/kota, tidak ada menyebut Permen," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas