Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Perlakuan Tidak Manusiawi WNI ABK di Kapal RRT, Ini yang Dilakukan Pemerintah Indonesia

Indonesia telah dan akan terus meminta otoritas RRT untuk memberikan kerjasama yang baik dengan otoritas Indonesia untuk penyelesaian kasus ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Perlakuan Tidak Manusiawi WNI ABK di Kapal RRT, Ini yang Dilakukan Pemerintah Indonesia
Larasati Dyah Utami
Menteri luar negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi dalam konferensi pers daring, Kamis (7/5/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebutkan empat hal yang akan dilakukan pemerintah terkait dengan kasus perlakuan tidak manusiawi terhadap WNI ABK selama bekerja di kapal-kapal ikan milik perusahaan Tiongkok. 

Hal tersebut disampaikan Retno dalam Press Breifing Kementerian Luar Negeri via video conference pada Minggu (10/5/2020).

Pertama,  memastikan hak-hak ABK WNI terpenuhi. 

Kedua, kasus ini juga akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum secara paralel baik oleh otoritas RRT maupun otoritas Indonesia. 

Ketiga, Indonesia akan memaksimalkan penggunaan mekanisme kerja sama hukum dengan otoritas RRT dalam penyelesaian kasus ini. 

Keempat, Indonesia telah dan akan terus meminta otoritas RRT untuk memberikan kerjasama yang baik dengan otoritas Indonesia, sekali lagi, dalam rangka penyelesaian kasus ini.

Baca: Menlu Retno Langsung Minta Klarifikasi Dubes China Soal Perlakuan Buruk yang Dialami ABK Indonesia

Berita Rekomendasi

RetnoM mengatakan, pemerintah Indonesia juga mengutuk perlakuan tidak mansuiawi terhadap WNI ABK selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Hal itu karena perlakuan terhadap WNI ABK tersebut telah menciderai hak-hak asasi manusia. 

"Kita mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami para ABK kita selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan RRT. Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK maka perlakuan ini telah mencederai hak-hak asasi manusia," kata Retno. 

Ia pun menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga tuntas. 

"Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas termasuk pembenahan tata kelola di hulu," kata Retno.

Sebelumnya, ia juga mengungkapkan sebagian dari 14 ABK WNI selama bekerja di kapal ikan milik perusahaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) belum menerima gaji sama sekali.

Informasi tersebut didapatkan Retno setelah pada siang hari ini Minggu (10/5/2020) melakukan pertemuan langsung dengan 14 ABK WNI.

Baca: Sadisnya Pembunuhan Gadis di Medan, Disetubuhi Pacar saat Pingsan, Kelabui dengan Surat Cinta Palsu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas