Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Punya Utang 8 DPO, Firli Bahuri: Semua Ditetapkan Pimpinan Masa Lalu, Kecuali Harun Masiku

KPK kini memiliki delapm tersangka yang berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Punya Utang 8 DPO, Firli Bahuri: Semua Ditetapkan Pimpinan Masa Lalu, Kecuali Harun Masiku
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki delapm tersangka yang berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang. Atas dasar tersebut, banyak pihak yang menyindir kepemimpinan para komisioner KPK jilid V.

Satu di antara sindiran datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW bilang di bawah kepemimpinan Firli Bahuri minim penindakan namun surplus buronan.

Terkait hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri justru menyinggung pimpinan komisi antikorupsi terdahulu.

"Apa yang ada sekarang tentu tidak terlepas dari masa lalu. Para DPO, adalah tersangka yang telah ditetapkan di masa lalu, kecuali tersangka Harun Masiku," kata Firli dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini

Meski demikian, Firli enggan terus menyalahkan pimpinan KPK terdahulu karena banyaknya tersangka korupsi yang masih buron. Dia menyatakan, KPK di bawah kepemimpinannya akan berusaha maksimal menangkap para buron.

Baca: BI Klaim Sudah Injeksi Likuiditas Rp 503,8 Triliun untuk Pandemi Corona

"Kami tidak pernah berhenti melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka berstatus DPO," kata Firli.

BERITA REKOMENDASI

Dia mengaku akan mengubah strategi dalam hal penindakan di KPK. Strategi ini diyakini Firli akan membuat pelaku dugaan tindak pidana korupsi tak bisa lepas dari jerat hukum.

Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu

"Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Firli.

Strategi ini sudah diperlihatkan Firli saat menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ramlan Suryadi. Mereka dijerat dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Aries HB dan Ramlan lebih dahulu dijadikan tersangka oleh KPK.

Usai ditetapkan tersangka, kemudian kedua orang itu ditangkap tim penindakan dan diseret ke markas antirasuah. Setelah diperiksa di markas antirasuah, barulah pimpinan KPK mengumumkan status tersangka mereka ke publik.

Strategi ini tak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Selain itu, saat mengumumkan ke publik, para tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas," kata Firli.

Sejauh ini, sudah ada 8 buronan KPK. Terbaru ialah tersangka suap pengurusan terminasi kontrak batubara di Kementerian ESDM, Samin Tan.

Adapun empat buronan lain ialah eks Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto; dan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Kemudian ada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istri, Itjih Nursalim. Dan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas