Sore Ini Penyidik Putuskan Soal Pemeriksaan Said Didu di Rumah
Helvis mengatakan pihaknya menghargai kewenangan dari penyidik yang masih merundingkan memenuhi permintaan pihaknya atau tidak
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Said Didu hingga siang ini, Senin (11/5/2020) masih menunggu kabar dari penyidik Bareskrim apakah memenuhi permintaan Said Didu untuk diperiksa di rumah atau tidak.
"Penyidik masih menilai permintaan kami agar pemeriksaan dilakukan di rumah Pak Said Didu di Cipondoh, Tangerang," ucap Ketua Tim Kuasa Hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis.
Helvis mengatakan pihaknya menghargai kewenangan dari penyidik yang masih merundingkan memenuhi permintaan pihaknya atau tidak.
Baca: 20 Mei Mobile Lab Deteksi Corona akan Dioperasikan
Menurut hasil koordinasi dirinya dengan penyidik, sore nanti selepas pukul 15.00 WIB baru penyidik akan memberikan jawaban.
"Tadi penyidik bilang setelah pukul 15.00 WIB baru diputuskan permohonan kami diterima atau tidak. Setelah jam 15.00 WIB kalau memang diputuskan sore ini diperiksa ya kami kuasa hukum siap. Pak Said Didu, klien kami juga pasti siap," imbuhnya.
Helvis berharap permohonannya itu dikabulkan oleh penyidik.
Padanya penyidik punya diskresi dan pemeriksaan dalam keadaan tertentu bisa dilakukan di luar kantor kepolisian.
Terlebih laporan yang dituduhkan pada kliennya bukanlah laporan kasus korupsi ataupun terorisme yang harus segera dilakukan pemeriksaan mengesampingkan kebijakan PSBB di tengah pandemi corona.
Baca: Selama Pandemi Corona Kemenag Tiadakan Sertifikat Layak Kawin
"Tentunya kami berharap penyidik mengabulkan. Perkara ini kan bukan yang harus cepat selesai, ini perkara biasa. Bukan korupsi apalagi terorisme, sebenarnya pemeriksaan ditunda sampai PSBB selesai juga memungkinkan," tambahnya.
Untuk diketahui hari ini, Senin (11/5/2020) merupakan penjadwalan ulang bagi Said Didu yang tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/5/2020).
Di panggilan pertama, Said Didu yang adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah.
Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan. Pernyataan ini disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.
Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menujuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.