Tim Advokasi Novel Baswedan Pesimistis Otak Pelaku Penyiraman Terungkap
Sidang perkara penganiayaan Novel sudah digelar sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi penyidik KPK Novel Baswedan menemukan sejumlah kejanggalan selama persidangan kasus peganiayaan Novel.
Sidang perkara penganiayaan Novel sudah digelar sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwanya adalah Rony Bugis dan Rahmat Kadir, anggota Polri.
Perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, mensinyalir penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum tidak secara menyeluruh melakukan pengungkapan kasus perkara itu.
Sejak dibacakan surat dakwaan, dia melihat, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Kejanggalan pertama, kata dia, Jaksa mencoba menutupi pengungkapan aktor intelektual.
Baca: Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Novel Baswedan
Baca: Kesaksian Novel Baswedan: Mantan Kapolda Metro Jaya, M Iriawan Sempat Sebut Nama Jenderal
Dia menjelaskan, di dakwaan JPU, penyerangan itu dinilai hanya kasus biasa dan tidak ada kaitan dengan kerja-kerja Novel sebagai penyidik KPK.
Hal ini bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyatakan penyerangan terkait kasus besar yang ditangani Novel.
“Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan,” ujar Kurnia, Senin (11/5/2020).
Dia menilai adanya dugaan manipulasi barang bukti di persidangan. Mulai dari penyidik yang tidak menghiraukan rekaman penting dari kamera Closed Circuit Television (CCTV) hingga tak utuhnya barang bukti baju yang digunakan Novel ketika diserang.
Menurut dia, Jaksa mencoba mengaburkan fakta air keras yang digunakan untuk menyiram. Tim advokasi menilai jaksa mengarahkan dakwaan bahwa air yang mengakibatkan kebutaan Novel Baswedan bukanlah air keras.
"Diduga bagian yang hilang terdapat bekas dampak air keras," kata dia.
Selain itu, kata dia, terdapat saksi yang tidak akan dihadirkan ke persidangan. Hal ini baru diketahui dari Jaksa Penuntut Umum.
“Terdapat saksi kunci penyerangan Novel Baswedan yang telah memberikan keterangan kepada Kepolisian, Komnas HAM, TGPF bentukan Polri, berkas BAP-nya diduga dihilangkan dan tidak diikutkan dalam berkas Pemeriksaan Persidangan oleh Jaksa," terang Kurnia.
Hal lain yang dipermasalahkan yaitu Jaksa terlihat tidak menjadi representasi negara yang mewakili kepentingan korban, namun malah membela kepentingan terdakwa.