Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi Novel Baswedan Pesimistis Otak Pelaku Penyiraman Terungkap

Sidang perkara penganiayaan Novel sudah digelar sebanyak empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tim Advokasi Novel Baswedan Pesimistis Otak Pelaku Penyiraman Terungkap
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

Selain mendakwa pelaku dengan pasal penganiayaan biasa, Kurnia menilai jaksa juga tak berupaya menggali keterlibatan aktor lain meski telah disebutkan oleh Novel adanya kemungkinan keterlibatan aktor lain.

Sementara itu, dia mengungkapkan, majelis hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari kebenaran materiil.

“Hakim dinilai tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh, khususnya fakta-fakta sebelum penyerangan guna membuktikan bahwa serangan dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan tidak hanya melibatkan dua pelaku lapangan,” ujarnya.

Dia juga menyoroti terdakwa didampingi kuasa hukum Polri. Pembelaan oleh institusi Kepolisian tentu akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diketahui diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi kepolisian.

Selama persidangan, dia melihat ada kecenderungan kasus tak relevan dibahas di persidangan yakni kasus pencurian burung wallet di Bengkulu yang menyeret nama Novel.

"Jadi, isu tersebut menjadi tidak relevan dan terlihat hanya ingin mengalihkan perhatian untuk mengaburkan fakta penyerangan terhadap Novel," ujarnya.

Terakhir, dia menyoroti,ruang sidang dipenuhi aparat kepolisian saat pemeriksaan saksi. Kurnia menambahkan, bangku pengunjung dipenuhi aparat kepolisian sehingga publik dan media tak bisa menggunakan fasilitas untuk memantau persidangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas