Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Minta ''Relaksasi Masjid'' di Tengah Pandemi Corona, Menag: Kami Akan Diskusikan

Moekhlas Sidik, meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi agar dapat memperjuangkan gagasannya merelaksasi masjid

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota DPR Minta ''Relaksasi Masjid'' di Tengah Pandemi Corona, Menag: Kami Akan Diskusikan
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). 

Anggota Komisi VIII lain, asal PKS, Bukhori Yusuf, menyebut istilah relaksasi masjid pertama kali disampaikan MUI.

Dia menilai wacana ini perlu dibahas karena Kemenhub telah melaksanakan relaksasi transportasi umum dengan syarat.

"Kami juga mohon bahwa ketika Menhub merelaksasi masalah kendaraan dan seterusnya, maka MUI menyampaikan tempo hari kenapa kemudian Masjid tidak direlaksasi," kata Bukhori.

"Sehingga masyarakat bisa menyelenggarakan salat jemaah dengan tetap dengan standar protokol Covid-19. Mohon itu kemudian mendapat tanggapan serius," ujar Legislator dapil Jawa Tengah itu.

Selain relaksasi masjid, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga mengusulkan kepada Menag untuk relaksasi pada Hari Raya Idul Fitri nanti.

Sebab, lebaran merupakan momen yang dinilainya penting bagi masyarakat.

Sejak diberlakukannya PSBB, pemerintah dan MUI memang mengimbau masyarakat agar beribadah di rumah saja. Dalam aturan PSBB, tempat-tempat ibadah diharuskan untuk ditutup.

BERITA TERKAIT

Bukan hanya masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng juga ditutup. Seiring penutupan tempat ibadah itu, maka kemudian masyarakat tidak bisa beribadah di rumah ibadahnya masing-masing.

Umat Islam tidak bisa melakukan salat jumat dan salat tarawih berjamaah di masjid. Sementara umat Kristiani juga tidak bisa melakukan misa di gereja.

Namun beberapa hari lalu MUI mendesak pemerintah untuk tegas dan memberikan penjelasan mengenai situasi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Baca: Virus Corona Sebabkan Maskapai Penerbangan Tertua Kedua di Dunia Bangkrut

Hal ini disampaikan MUI karena menilai bahwa pemerintah sudah melakukan pelonggaran PSBB dengan mengizinkan kembali beroperasinya seluruh moda transportasi.

Menurut MUI, penjelasan pemerintah tentang situasi Covid-19 di Tanah Air penting agar MUI bisa
mengambil sikap.

"Agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru pemerintah, maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum," kata Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (8/5).

Anwar mengatakan, ketegasan pemerintah akan menjadi dasar MUI mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkan atau tidaknya beribadah di masjid serta aturan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas