Anggota DPR Minta ''Relaksasi Masjid'' di Tengah Pandemi Corona, Menag: Kami Akan Diskusikan
Moekhlas Sidik, meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi agar dapat memperjuangkan gagasannya merelaksasi masjid
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Hingga saat ini, MUI masih berpegang pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020. Fatwa itu salah satunya mengatur mengenai ibadah di masjid atau tempat umum yang tercantum dalam poin 4 fatwa tersebut.
Jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali, maka MUI akan mengeluarkan fatwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat di masjid kembali.
Demikian pula ibadah lainnya yang melibatkan banyak orang.
Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya memang tengah mengkaji adanya relaksasi untuk rumah ibadah selama pandemi Covid-19.
"Kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu dan sempat saya bicarakan dengan Dirjen," ujar
Fachrul.
Salah satu hal yang dikaji adalah perlunya penanggungjawab atas rumah ibadah selama penerapan relaksasi, agar tindakan pencegahan penularan virus corona tetap dapat dilakukan selama ibadah berlangsung.
"Nanti kami akan rumuskan lebih detail, tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar," ujar Fachrul.
Jika relaksasi rumah ibadah dapat terealisasi, ia berharap masyarakat tetap melaksanakan tindakan pencegahan virus corona.
Contohnya jika di masjid, jumlah jemaah yang perlu diatur agar tak terlalu banyak dan jarak antar shaf dapat direnggangkan.
"Jarak antara shaf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan," ujar Fachrul.
Ia menjelaskan, rencana ini akan segera ia bicarakan dengan Presiden Joko Widodo. Ia juga akan mendiskusikannya dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo.
"Niat kami mengajukan kepada Bapak Presiden dan Kepala Gugus Tugas nantinya, apa saja yang perlu kami lakukan. Tapi menurut saya fair saja jika kita minta, asal kita benar yakin betul-betul dilaksanakan itu (tindakan pencegahan Covid-19)," ujar Fachrul.(tribun network/mam/dod)