Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah 500 TKA China Masuk Indonesia, Pemerintah Tunda Izin Kedatangannya Sampai Situasi Membaik

Pemerintah menegaskan saat ini tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didatangkan di Sulawesi Tenggara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bantah 500 TKA China Masuk Indonesia, Pemerintah Tunda Izin Kedatangannya Sampai Situasi Membaik
Youtube Kompas TV
Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan saat ini tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didatangkan di Sulawesi Tenggara.

TKA baru akan diperbolehkan masuk kelak jika situasi membaik.

"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar.

Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," demikian pernyataan Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, hari Senin (11/5/2020).

Pernyataan ini disampaikan terkait rencana kedatangan 500 TKA China ke Sulawesi Tenggara.

Sejauh ini TKA China itu belum tiba di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan baru pada tahap menyetujui permintaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh dua perusahaan.

Baca: Atalanta Kehilangan si Anak Emas, Teladan dalam Kehidupan dan Permainan

Baca: Live Streaming dan Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Selasa, 12 Mei 2020 untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA

Baca: Doni Monardo Blak-blakan soal Penanganan Corona: 2 Bulan Tak Tidur di Rumah, Kondisi Terkini RS

Kalaupun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut akan diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas virus Covid-19.

Berita Rekomendasi

Menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, 500 TKA Tiongkok ini didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.

Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi.

Jika instalasi selesai, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap tigaribu tenaga kerja lokal.

Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Pihak perusahaan menargetkan 500 tenaga kerja asing ini hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan setelah instalasi selesai kembali ke negara asal.

Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung kepada tenaga dari luar.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan, dan di sisi lain proyek yang bisa menyerap tiga ribu tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas