Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Mengadu Soal THR ke Kementerian Tenaga Kerja, Berikut Tata Caranya

Kemnaker membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ingin Mengadu Soal THR  ke Kementerian Tenaga Kerja, Berikut Tata Caranya
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

“Jadi kami sudah membentuk. Hari ini kami ingin umumkan, sehingga surat edaran itu berjalan dengan tertib efektif serta tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, baik bekerja maupun pengusaha” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi daring bersama media pada Selasa (12/5/2020).

Menaker telah memberikan instruksi kepada para pengusaha untuk membayarkan keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran lewat Surat Edaran (SE) Menaker.

Baca: Pemain Muda Persija Jakarta Manfaatkan Waktu Ngabuburit dengan Bantu Orang Tua Berkebun

Kantor pusat Kemnaker di Jakarta membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020 secara online yaitu melalui www.kemnaker.go.id

Tidak hanya untuk pengaduan pekerja maupun buruh, Posko juga diperuntukkan bagi pengusaha yang keberatan membayar THR karena kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19, dan untuk berkonsultasi.

Baca: KPK Segera Sidangkan Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Korupsi di Bakamla

"Posko ini memberikan layanan konsultasi dan pengaduan yang dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, serta dimanfaatkan oleh pengusaha mulai tanggal 11 Mei tahun 2020- 31 Mei 2020 selama jam kerja dari jam 08.00 sampai jam 15.30 WIB," ujarnya

Berita Rekomendasi

Adapun tata cara pengaduan dengan masuk ke laman www.kemnaker.go.id, lalu memencet tombol 'daftar' di kanan website dan melakukan registrasi. Melengkapi form pendaftaran akun lalu memencet tombol 'daftar sekarang'.

Baca: Kemenaker Terima 8 Pengaduan Terkait Pemberian THR di Masa Pandemi Virus Corona

Setelah kembali melengkapi form pendaftaran akun, pengadu mengambil kode aktivasi dan memasukan kode aktivasi ke form yang tersedia.

Setelah semua proses pendaftaran selesai dan akun telah siap digunakan, pengaduan dapat dilakukan dengan memencet link pusat bantuan dan melakukan ketentuan yang diarahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas