Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Tentang THR Bagi Non-PNS, Berikut Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pencairan tunjungan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Tentang THR Bagi Non-PNS, Berikut Besarannya
Kompas.com
Ilustrasi uang THR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pencairan tunjungan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam kebijakan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2020 tersebut, besaran THR pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan atau pegawai lainnya yang menduduki jabatan struktral, yakni setara eselon III menerima THR Rp 5,352 juta.

Baca: Puasa di Rumah Menang Banyak, Ikut Tantangan dari Grab Yuk!

Sedangkan, untuk pegawai non PNS yang setara eselon IV menerima besaran THR sebesar Rp 5,242 juta.

Lalu, THR untuk pegawai pelaksanan non PNS yang berpendidikan SD hingga SMP atau sederat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,235 juta.

Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 2,569 juta.

Berita Rekomendasi

Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 2,971 juta.

Baca: Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis dan Diskon, Login www.pln.co.id atau WA ke 08122123123

THR untuk pegawai pelaksanan non PNS yang berpendidikan SMA atau DI atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,734 juta.

Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,154 juta. Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 3,738 juta.

THR untuk pegawai pelaksanan non PNS yang berpendidikan DII atau DIII atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,963 juta.

Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,411 juta. Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,046 juta.

THR untuk pegawai pelaksanan non PNS yang berpendidikan S1 atau D-IV atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,489 juta.

Baca: YouTube-nya Sepi Penonton, Boy William: Kita Sudah Mulai Kelelep

Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,043 juta. Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,765 juta.

Sementara itu, THR untuk pegawai pelaksanan non PNS yang berpendidikan S2 atau S3 atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,713 juta.

Untuk masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,306 juta. Lalu masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 5,110 juta.

Sementara itu untuk besaran THR PNS yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya.

Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.

Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas