KPK Eksekusi Mantan Presdir Lippo Cikarang ke Lapas Sukamiskin
Eksekusi dilakukan setelah vonis atas terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta itu berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan setelah vonis atas terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta itu berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dimana Toto divonis akan menjalani masa pidana penjara selama 2 tahun.
Baca: Rudal Iran Tak Sengaja Serang Kapal Mereka Sendiri, 19 Pelaut Tewas
"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, telah melaksanakn Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama Terdakwa Bartholomeus Toto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap mantan mantan Presdir PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Majelis Hakim menyatakan Toto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Baca: Tim Pakar Jelaskan Alasan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Diizinkan Beraktivitas Saat PSBB
Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada 15 April lalu.
"Menyatakan Terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim.
Hukuman terhadap Toto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan tiga tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut KPK dan Toto memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.