LPPOM MUI Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemalsu Daging
Kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Eko Sutriyanto
"Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal," tegas Lukmanul Hakim.
Ia meminta tata niaga daging babi lebih ditingkatkan pengawasannya, mengingat kasus semacam ini sering terjadi, terutama menjelang Idul Fitri.
LPPOM MUI mengingatkan agar masyarakat konsumen tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya.
Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI.
Menurut Lukmanul Hakim, yang juga Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Perekonomian, setelah diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kasus peredaran daging ilegal mestinya tidak perlu terjadi lagi.
Sebab, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal.
"Tinggal implementasinya yang harus lebih dikuatkan," katanya.
Untuk itu, kata Lukmanul Hakim perlu koordinasi dan kerjasama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.