Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPPOM MUI Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemalsu Daging

Kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in LPPOM MUI Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemalsu Daging
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
DR. Ir. Lukmanul Hakim MSi, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) 

"Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal," tegas Lukmanul Hakim.

Ia meminta tata niaga daging babi lebih ditingkatkan pengawasannya, mengingat kasus semacam ini sering terjadi, terutama menjelang Idul Fitri.

LPPOM MUI mengingatkan agar masyarakat konsumen tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya.

Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI.

Menurut Lukmanul Hakim, yang juga Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Perekonomian, setelah diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kasus peredaran daging ilegal mestinya tidak perlu terjadi lagi.

Sebab, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal.

"Tinggal implementasinya yang harus lebih dikuatkan," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, kata Lukmanul Hakim  perlu koordinasi dan kerjasama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas