Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK

"MAKI menghormati hak DPR. Kami seneng Perppu disahkan DPR karena akan lebih mantab menggugat," kata Boyamin

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Perppu Corona Disahkan Jadi Undang-Undang, MAKI Siapkan Permohonan Baru ke MK
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Boyamin Saiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 atau Covid-19, telah disahkan menjadi undang-undang.

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang itu melalui rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (12/5/2020).

Baca: DPR Sahkan Perppu 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang, Hanya PKS yang Menolak

Menanggapi upaya penetapan Perppu Corona itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi menjadi salah satu pemohon uji materi Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempermasalahkan.

"MAKI menghormati hak DPR. Kami seneng Perppu disahkan DPR karena akan lebih mantab menggugat. Saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 Undang-Undang pengesahan Perppu.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, jika Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu sudah diparipurnakan menjadi Undang-Undang maka dia akan segera mencabut gugatan.

Hal ini karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.

“Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu,” ujarnya.

Dia mengaku tengah menyiapkan gugatan baru.

Hal itu untuk mengantisipiasi jika DPR mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

Tak tanggung-tanggung, gugatannya setebal 53 halaman.

“Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kwalitas Disertasi dan yakin akan dikabulkan MK," tambahnya.

Dalam rapat itu, dilaporkan hanya fraksi PKS yang menolak Perppu Corona itu.

Sementara, delapan fraksi menerima RUU Perppu Nomor 1 tahun 2020 disahkan menjadi UU.

Untuk diketahui, MK sedang memproses perkara uji materi Perppu corona. Terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.

Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.

Baca: Tok! DPR RI Sahkan RUU Minerba Menjadi Undang-Undang

Hakim konstitusi, Aswanto, memimpin persidangan.

Dia didampingi dua orang hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmac dan Wahiduddin Adams.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas