Polisi Masih Pertimbangan Periksa Said Didu di Rumahnya
Said Didu yang diwakili oleh Humas Tim Hukumnya, Damai Hari Lubis mengaku masih menunggu jawaban dari penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri hingga kini masih mempertimbangkan permohonan dari Said Didu yang minta diperiksa di rumah karena menghormati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah pandemi corona.
"Untuk pemeriksaan Said Didu yang minta diperiksa di rumah. Kami sampaikan hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut," ucap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (12/5/2020).
Sementara itu kubu Said Didu yang diwakili oleh Humas Tim Hukumnya, Damai Hari Lubis mengaku masih menunggu jawaban dari penyidik.
Baca: Hentikan Kriminalisasi, 115 Pengacara Makassar Siap Bela Said Didu
"Penyidik belum memberikan jawaban, kami masih tunggu seperti apa keputusannya," ucap Damai Hari Lubis pada Tribunnews.com.
Damai Hari Lubis berharap permohonannya itu dikabulkan oleh penyidik. Karena penyidik punya diskresi dan pemeriksaan dalam keadaan tertentu bisa dilakukan di luar kantor kepolisian.
Untuk diketahui Senin (11/5/2020) kemarin merupakan penjadwalan ulang bagi Said Didu yang tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/5/2020) minggu lalu.
Di panggilan pertama, Said Didu yang adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah.
Baca: Kirim Surat ke Bareskrim, Said Didu Minta Diperiksa di Rumah
Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.
Pernyataan ini disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.
Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.
Sementara Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.