Polisi: Penindakan Kendaraan Pemudik Masih Tinggi, Tembus 17 Ribu Kasus
Polda Metro Jaya memastikan masih banyak kasus warga Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang yang mencoba mudik lebaran
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan masih banyak kasus warga Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang yang mencoba mudik lebaran ke kampung halaman.
Total, pihak kepolisian telah menindak sebanyak 17.022 kendaraan yang masih nekat mudik.
Dirkertur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan angka tersebut bertambah sebanyak 618 kasus dari data terakhir pada Senin (11/5/2020).
Baca: ODP Eks Penumpang Kapal Ini Meninggal Saat Akan Lakukan Rapid Test Kedua
Baca: Di Dalam Penjara, Youtuber Ferdian Paleka Cs Tampak Murung dan Mengeluh ke Orang Tuanya
Sambodo bilang, seluruhnya telah diminta putar balik kembali ke arah Jakarta.
"17.022 kendaraan yang sudah ditindak untuk putar balik ke arah Jakarta di pos penyekatan operasi Ketupat Jaya 2020 selama 18 hari," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Sambodo menambahkan, pemudik yang ditindak terjaring razia saat melintas di pos pemantauan di dua pintu tol perbatasan keluar Jadetabek.
Rinciannya, 5.272 kendaraan yang terjaring di Gerbang tol Cikarang Barat dan 3.759 kendaraan di Pintu Tol Bitung.
Sementara itu, imbuh Sambodo, 6.684 kendaraan lainnya terjaring razia di titik pos pemantauan di jalan arteri non tol.
Dia mengatakan, jumlah kendaraan yang ditindak meliputi kendaraan pribadi, angkutan umum dan sepeda motor.
"Itu termasuk kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan sepeda motor yang ditindak," pungkasnya.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah mulai melakukan pengawasan warga Jadetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran sejak 24 April 2020.
Operasi pengawasan pelarangan mudik tersebut akan dilakukan dalam payung operasi ketupat Jaya 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo setelah menindaklanjuti keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.