Saksi Cerita Hampir Ditabrak Terduga Pelaku Penganiayaan Novel Baswedan
Sumartini merupakan tetangga Novel Baswedan yang tinggal di Jalan Tabanas, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sumartini (69), tetangga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku hampir ditabrak terduga pelaku penganiayaan Novel pada saat kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Hal ini disampaikan Sumartini pada saat memberikan keterangan sebagai saksi perkara penganiayaan Novel.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (12/5/2020) siang. Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Ferdian Paleka Setelah Di-bully di Penjara
Sumartini merupakan tetangga Novel Baswedan yang tinggal di Jalan Tabanas, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada saat kejadian itu terjadi, dia bersama dengan temannya Sumarni sedang berjalan kaki menuju kediaman masing-masing setelah menunaikan ibadah Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan.
Secara tiba-tiba, dia melihat dua orang sedang berboncengan sepeda motor mengendarai kendaraan secara deras ke arahnya. Sepeda motor itu melaju dari arah belakang.
"Motor kenceng mau nabrak saya," kata dia, saat memberikan keterangan di ruang sidang, Selasa (12/5/2020).
Dia mengaku tidak secara jelas melihat kedua orang itu.
Baca: Korban Kebakaran Kapal Tanker di Belawan Jadi 7 Orang, 5 di Antaranya Belum Dikenali
"Tidak tahu. Berdua. Kencang sekali. Saya tidak ngeh (pakai helm,-red), tidak ingat. Tidak jelas dan tidak memperhatikan," ujarnya.
Setelah berpapasan dengan dua orang terduga pelaku, dari jarak sekitar 50 meter. Menurut dia, teriakan itu dari arah belakang posisinya berdiri atau dari arah datangnya sepeda motor.
Dari kejauhan, dia melihat, seorang laki-laki sedang jongkok untuk membuka baju. Selain itu, dia juga melihat satu unit cangkir menggelinding di lantai.
Baca: 2 Bulan Tutup Akibat Corona, Sepatu dan Tas di Toko Ini Mulai Berjamur
Di persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum sempat memperlihatkan rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV).
"Kami tunjukkan CCTV," ujar Jaksa.
Majelis hakim meminta supaya Sumartini mendekat ke arah layar lebar.
Sumartini mengakui bahwa gambar yang diperlihatkan itu dirinya bersama dengan Sumarni sedang berjalan kaki setelah pulang menunaikan ibadah shalat.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.