Saksi Tampik Keterangan di BAP dan Ragukan Barang Bukti Perkara Penganiayaan Novel Baswedan
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menanyakan soal keterangan Sumartini di BAP terkait kejadian penganiayaan Novel Baswedan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sumartini (69), memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara penganiayaan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Di persidangan itu, Sumartini, sempat menampik keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meragukan barang bukti yang diperlihatkan tim Jaksa Penuntut Umum.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (12/5/2020) siang. Sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.
Baca: Polisi Masih Pertimbangan Periksa Said Didu di Rumahnya
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menanyakan soal keterangan Sumartini di BAP terkait kejadian penganiayaan Novel Baswedan.
"Di BAP ada peristiwa pengeroyokan Selasa sekitar pukul 05.10 WIB?" tanya Djuyamto kepada Sumartini.
Sumartini, mengaku tidak pernah menjelaskan kepada penyidik telah terjadi suatu tindak pidana pengeroyokan.
Namun, dia membenarkan, terjadi sesuatu yang dialami Novel Baswedan.
"Saya tidak ngomong seperti itu. Siapa yang bilang di sini terjadi perkara pengeroyokan. Saya tidak ngomong begini-begini. Tidak ada," jawab Sumartini.
"Yang ibu terangkan?" tanya Djuyamto.
"Saya jelaskan tadi yang ada begitu," jawab Sumartini.
Baca: 8 Orang Pengamen, Gelandangan dan Pengemis di Denpasar Dipulangkan ke Jawa Timur
Dia menegaskan memberikan keterangan dihadapan penyidik sesuai apa yang dilihat dan didengar. Dia juga menandatangani BAP tersebut.
"Saya menjawab sendiri. Tidak ada (yang mengajari,-red). Iya saya (tandatangani,-red)," ujarnya.
Dia mengaku tidak membaca kembali BAP yang sudah ditandatangani tersebut.
"Saya malas baca-baca. Segitu banyak disuruh baca," ujar Sumartini.
Baca: Dilabrak karena Sebut Jerinx Belepotan di Kompas TV, Youtuber: Stop Mengkritik kalau Anti Kritik