Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Tampik Keterangan di BAP dan Ragukan Barang Bukti Perkara Penganiayaan Novel Baswedan

Ketua Majelis Hakim Djuyamto menanyakan soal keterangan Sumartini di BAP terkait kejadian penganiayaan Novel Baswedan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Tampik Keterangan di BAP dan Ragukan Barang Bukti Perkara Penganiayaan Novel Baswedan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
sidang 

Sementara itu, setelah persidangan berjalan sekitar 30 menit, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa baju yang dipakai Novel Baswedan sewaktu kejadian dan cangkir yang diduga sebagai wadah untuk menampung cairan air keras.

Jaksa menanyakan kepada Sumartini apakah mengenali barang bukti tersebut. Namun, Sumartini meragukan barang bukti itu.

"Ibu kenal dengan baju ini?" tanya Jaksa kepada Sumartini.

"Tidak. Tidak kayak begitu. Putih dekil," jawab Sumartini.

"Pak Novel tidak pakai ini?" tanya Jaksa.

"Tidak," jawab Sumartini.

Kemudian, Jaksa menanyakan soal cangkir. Namun Sumartini meragukan cangkir tersebut adalah yang dilihat pada waktu terjadi kejadian penganiayaan.

Baca: Cegah Kelangkaan Pangan Pemerintah Sarankan Warga Tanam Sayur Mayur

BERITA REKOMENDASI

"Warna hijau. Tetapi hijau itu natural. Tidak sampai kayak begini," jawab Sumartini.

Setelah mendengarkan keterangan Sumartini, Jaksa beralasan barang bukti itu sudah disimpan sejak dua tahun yang lalu pasca kejadian. Sehingga, barang bukti itu sudah berubah warna.

"Sudah dua tahun otomatis berubah warna," tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.


Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas