Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Temui Novel Baswedan Sesat Setelah Kejadian, Saksi: Astaghfirullahaladzim Pak Novel

Sumarni, tetangga Novel Baswedan, memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara penyiraman air keras.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sempat Temui Novel Baswedan Sesat Setelah Kejadian, Saksi: Astaghfirullahaladzim Pak Novel
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

"Datang Pak Man. Menuntun ke arah Masjid. Itu di depan rumah Pak Wisnu. Dia (Novel Baswedan,-red) merunduk-runduk ke arah masjid," kata dia.

Melihat kejadian itu, Sumartini berlari menjauh.

Sedangkan, Sumarni mendatangi Novel Baswedan di tempat wudhu masjid.

"Saya ke masjid (melihat,-red) Pak Novel menyiram muka. Novel menyiram muka. Astagfirullahaladzim Pak Novel," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia melihat, dua orang sedang mengemudikan sepeda motor.

Dua orang itu melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Ada motor. Iya, boncengan pakai helm," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas