Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim ‎Incar Perusahaan Penyalur 14 WNI Hingga Bekerja Jadi ABK di Kapal Ikan China

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerja cepat menyelidiki dugaan TPPO pada 14 ABK Long Xing 629.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim ‎Incar Perusahaan Penyalur 14 WNI Hingga Bekerja Jadi ABK di Kapal Ikan China
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerja cepat menyelidiki dugaan TPPO pada 14 ABK Long Xing 629.

Setelah memeriksa 14 ABK, Minggu (10/5/2020) dan memeriksa para saksi termasuk menyita barang bukti, dalam hitungan hari penyidik ‎langsung melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyatakan pihaknya kini mengincar perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK itu hingga ke Busan, Korea Selatan dan bekerja di empat kapal ikan berbendera Cina.

Baca: Dua ABK yang Dilarung Kapal Cina Berasal Dari Sumsel, Keluarga Minta Dilakukan Penyelidikan

"Perusahaan yang memberangkatkan akan kami undang. Bagaimana proses pemberangkatan apa sudah benar sesuai prosedur atau malah unprosedural," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Jenderal bintang satu ini melanjutkan jika perusahaan yang memberangkatkan ternyata tidak memiliki izin, tentu saja bisa dipidana.

"Kalau ternyata keberangkatan mereka tanpa izin, perusahaan yang memberangkatkan tidak ada izin, sudah pasti kena TPPO. Makanya harus benar-benar dapat dulu unsur pemberangkatan unproseduralnya," kata Ferdy Sambo.

Baca: Kabar Kedatangan 500 TKA Cina di Sultra, Imigrasi: Itu Baru Rencana

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.

Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).

Baca: Cegah Virus Corona, Hotman Paris Beri Resep Ramuan Tradisional Cina, Ini Isinya

Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul : ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut. MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan Korea Selatan

Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di Iindonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.


Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.‎

Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan. Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) dan langsung menjalani masa karantina selama 14 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas