Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Hakim Putar Rekaman CCTV dan Bukti Sadapan Penyerahan Uang Suap
Imam Nahrawi meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan dan membuka rekaman CCTV di depan masjid
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghadirkan dan membuka rekaman CCTV di depan masjid Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Upaya itu dilakukan untuk mengungkap informasi adanya pemberian uang Rp 400 juta dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora Supriyono kepada asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
"Sekiranya berkenan, CCTV yang ada di depan masjid yang katanya ada pemberian dari Supriyono ke Ulum ini dihadirkan," kata Imam Nahrawi dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2020).
Baca: Pengakuan Taufik Hidayat soal Pernah Jadi Kurir Uang Suap Imam Nahrawi hingga Tikus di Kemenpora
Dalam persidangan, Jumat (8/5/2020), Supriyono mengungkap mantan Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadi, Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp 400 juta.
Supriyono mengungkapkan uang yang didapatnya untuk honor Imam Nahrawi itu berasal dari pinjaman Kemenpora ke KONI.
Kemenpora meminjam uang Rp 1 miliar kepada KONI.
Baca: KPK Bakal Dalami Pengakuan Taufik Hidayat sebagai Perantara Suap Imam Nahrawi
Dari uang tersebut, Rp 400 juta diserahkan kepada Imam Nahrawi dan sisanya digunakan untuk operasional Kemenpora.
Menurut Supriyono, proses serah terima uang kepada Ulum berlangsung di tempat parkir Masjid Kemenpora pada malam hari.
Untuk membuktikan keterangan tersebut, selain menghadirkan dan membuka rekaman CCTV, Imam meminta rekaman hasil sadapan pembicaraan Supriyono dengan eks Deputi IV Kemenpora Mulyana yang membahas rencana pemberian Rp 400 juta dibuka di persidangan.
Baca: Saksi Sebut Uang Rp 3 Miliar Untuk Asisten Eks Menpora Imam Nahrawi Berbentuk Pecahan 100 Ribu
"Sadapan pembicaraan saudara Mulyana dengan Pak Miftahul Ulum, dengan Pak Supri atau Mulyana terkait RP 400 juta mohon dihadirkan Yang Mulia agar semua terang benderang," tutur Imam.
Untuk diketahui, mantan menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.