Ini 9 Kejanggalan Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Versi Tim Advokasi
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Editor: Hasanudin Aco
Keempat, para terdakwa yang merupakan anggota Polri didampingi kuasa hukum dari Polri.
Tim Advokasi menilai hal ini janggal karena kejahatan yang disangkakan kepada dua terdakwa merupakan kejahatan yang mencoreng institusi kepolisian.
Tim Advokasi khawatir pembelaan oleh institusi Polri dapat menghambat proses hukum untuk membongkar kasus penyerangan ini lebih jauh yang diduga melibatkan petinggi kepolisian.
"Terdapat Konflik Kepentingan yang nyata yang akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku lapangan namun juga otak pelaku kejahatan," kata Kurnia.
Kelima, Tim Advokasi menduga adanya manipulasi barang bukti di persidangan.
Barang bukti antara lain rekaman CCTV yang dihiraukan oleh penyidik hingga dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi penting.
Tim Advokasi juga mempersoalkan sidik jari yang tidak teridentifikasi pada gelas dan botol yang dijadikan alat penyiraman terhadap Novel.
Selain itu, ada keanehan dalam barang bukti baju muslim yang dikenakan Novel pada saat kejadian yang ditunjukkan pada sidang Kamis (30/4/2020) lalu.
"Baju yang pada saat kejadian utuh, dalam persidangan ditunjukkan hakim dalam kondisi terpotong sebagian di bagian depan. Diduga bagian yang hilang terdapat bekas dampak air keras," kata Kurnia.
Keenam, jaksa dinilai mengaburkan fakta air keras yang digunakan untuk penyiraman.
Jaksa dinilai mengarahkan dakwaan bahwa air yang menyebabkan kebutaan Novel bukan air keras.
Ketujuh, kasus kriminalisasi Novel yang kembali diangkat. Tim Advokasi menyebut terdapat pergerakan untuk memojokkan Novel dalam kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu selama proses peradilan berjalan.
"Padahal sudah berulang kali ditegaskan berdasarkan temuan Ombudsman tahun 2015 bahwa terdapat rekayasa dan manipulasi pada tudingan tersebut," kata Kurnia.
Kedelapan, dihilangkannya alat bukti saksi dalam berkas persidangan. Tim Advokasi menyebut terdapat saksi kunci yang telah memberi keterangan ke pihak Kepolisian, Komnas HAM, dan TGPF namun berkas BAP-nya tidak diikutkan dalam berkas pemeriksaan persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.