Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021 Berubah per Juli

Iuran BPJS Kesehatan kembali naik, berikut rincian biaya pada 2020-2021 lengkap.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Iuran BPJS Naik Lagi, Rincian Lengkap Biaya BPJS Kesehatan 2020-2021 Berubah per Juli
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Kota Kembang melakukan aksi teatrikal saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya, mereka menyatakan sikap menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan BPJS Kesehatan tanpa menambah beban rakyat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM -  Iuran BPJS Kesehatan kembali naik, berikut rincian biaya pada 2020-2021.

Setelah sebelumnya biaya iuran BPJS Kesehatan kembali normal, Jokowi justru meneken Perpres yang mengatur kenaikan biaya BPJS lagi.

Namun, berbeda dari Perpres sebelumnya yang dibatalkan MA, kali ini Jokowi tidak menaikkan BPJS Kesehatan sampai 100 persen.

Hal ini tertuang dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Lalu Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?

 Belum Ada Sebulan Kembali Normal, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Kompas.com)

Pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.

Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.

Berita Rekomendasi

Lalu sekarang, di tengah pandemi corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai bulan Juli 2020.

Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.

HALAMAN 2 >>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas